Selasa, 9 Juni 2026

Polda Aceh Diminta Tak Berlebihan

Namun surat perintah penangkapan tersebut tidak ditandangani oleh keluarga itu.

Tayang:
Editor: Boyozamy

Hospi menambahkan, meski Polri telah memasukkan kurikulum hak asasi manusia (HAM) dalam materi pendidikan di kepolisian, kasus penangkapan terhadap masyarakat sipil yang diduga telah melakukan kejahatan, masih juga dilakukan dengan disertai pelanggaran prosedur penangkapan.


Dengan fakta tersebut, lanjut dia, seharusnya Polri sebagai aktor keamanan dan penegak hukum serius dalam melakukan evaluasi guna menghilangkan praktik-praktik kekerasan yang tidak terpuji tersebut.


"Hal ini dikarenakan, Polri sebagai pengayom masyarakat seharusnya memberikan contoh keteladanan kepada publik dan bukannya malah bertindak brutal," tandas Hospi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved