Polda Aceh Diminta Tak Berlebihan
Namun surat perintah penangkapan tersebut tidak ditandangani oleh keluarga itu.
Hospi menambahkan, meski Polri telah memasukkan kurikulum hak asasi manusia (HAM) dalam materi pendidikan di kepolisian, kasus penangkapan terhadap masyarakat sipil yang diduga telah melakukan kejahatan, masih juga dilakukan dengan disertai pelanggaran prosedur penangkapan.
Dengan fakta tersebut, lanjut dia, seharusnya Polri sebagai aktor keamanan dan penegak hukum serius dalam melakukan evaluasi guna menghilangkan praktik-praktik kekerasan yang tidak terpuji tersebut.
"Hal ini dikarenakan, Polri sebagai pengayom masyarakat seharusnya memberikan contoh keteladanan kepada publik dan bukannya malah bertindak brutal," tandas Hospi.