Polda Aceh Diminta Tak Berlebihan
Namun surat perintah penangkapan tersebut tidak ditandangani oleh keluarga itu.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta agar Kepolisian Daerah Aceh tak berlebihan dalam penangkapan warga di Aceh seperti yang terjadi di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu (28/4/2012) lalu.
Hal ini seperti disampaikan Koordinator KontraS Aceh dan Direktur LBH Banda Aceh, Hospi Novrizal Sabri, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Senin (30/4/2012).
Pada 28 April 2012 lalu, terjadi penangkapan terhadap empat warga kota Blangkejeren. Mereka ditangkap oleh sejumlah pria yang menggunakan sebo yang membawa senjata api. Belakangan diketahui, bahwa para pria bersebo itu adalah aparat kepolisian. Cara penangkapan tersebut dinilai terlalu berlebihan.
Gilang menuturkan, peristiwa penangkapan di Blangkejeren itu telah menimbulkan keresahan, terutama keluarga korban, menyangkut keberadaan mereka yang ditangkap.
Padahal jelas disebutkan dalam Pasal 18 KUHAP mensyaratkan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh polisi dengan memperlihatkan surat tugas.
"Polisi juga harus memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang mencantumkan identitas tersangka, dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa," katanya.
Tak sesuai prosedur
Tembusan surat perintah penangkapan tersebut , lanjut dia, kemudian diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan dilakukan.
"Atas hal tersebut, KontraS Aceh menyesalkan tindakan over acting dan tak sesuai prosedur yang dilakukan pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum," kata dia.
Selain itu, polisi juga dianggap telah melanggar Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh menilai, operasi yang digelar kepolisian menunjuk kan bahwa penangkapan yang tak sesuai prosedur seperti ini sudah menjadi tren di kepolisian, khususnya di Polda Aceh, seperti kasus penembakan Ikhsan di Indrapuri, dan penangkapan terhadap kelompok Deugok dan kawan-kawan di Aceh Utara.
KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh, menyesalkan bahwa dari empat orang yang ditangkap, hanya satu orang yang diberikan surat perintah penangkapan, yaitu Ali Azmi (Ipin Nampaan).
Namun surat perintah penangkapan tersebut tidak ditandangani oleh keluarga itu.
Sebagaimana diberitakan di media massa pada 29 April, Kapolres Gayo Lues Ajun Komisaris Besar Sofyan Tanjung, mengatakan, tidak ada penculikan warga Gayo Lues. Peristiwa yang terjadi adalah penangkapan yang dilakukan petugas dari Polda Aceh terhadap empat orang tersangka pelaku anarkis, yang membakar lima kantor camat dan kantor KIP Gayo Lues.
Namun dari empat warga yang telah ditangkap tersebut, keluarga Surya Darma dan Baktiar menyatakan bahwa hingga saat ini mereka tidak dan belum menerim apemberitahuan apapun secara resmi dari pihak kepolisian. Hal ini sebagaimana penuturan Nur Aini dan Piala yang merupakan istri dari Surya Darma dan Baktiar, warga Kutapanjang, Blangkejeren, yang menyatakan bahwa mereka tidak menerima surat pemberitahuan apapun dari pihak kepolisian terkait penangkapan suami pada 28 April itu.
Dengan demikian, penuturan Kapolres Gayo Lues sangat bertolak belakang dengan pernyataan dari kedua keluarga tersebut. Maka dengan itu KontraS Aceh bersama dengan LBH Banda Aceh menyebutkan bahwa peristiwa pada akhir April 2012 ini menunjukkan arogansi ditubuh anggota Polri masih tinggi.
Hospi menambahkan, meski Polri telah memasukkan kurikulum hak asasi manusia (HAM) dalam materi pendidikan di kepolisian, kasus penangkapan terhadap masyarakat sipil yang diduga telah melakukan kejahatan, masih juga dilakukan dengan disertai pelanggaran prosedur penangkapan.
Dengan fakta tersebut, lanjut dia, seharusnya Polri sebagai aktor keamanan dan penegak hukum serius dalam melakukan evaluasi guna menghilangkan praktik-praktik kekerasan yang tidak terpuji tersebut.
"Hal ini dikarenakan, Polri sebagai pengayom masyarakat seharusnya memberikan contoh keteladanan kepada publik dan bukannya malah bertindak brutal," tandas Hospi.