Pilkada Bener Meriah

Kubu Tagore Tuduh KIP Minta Uang

Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/5) kemarin, kembali menyidangkan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah

Editor: bakri
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/5) kemarin, kembali menyidangkan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah di Aceh.  

Di antara sidang itu, persidangan PHPU Pilkada Bener Meriah yang diajukan pasangan cabup/cawabup Tagore Abubakar/Aldar Abubakar berlangsung cukup pukul 11.00 WIB cukup menyedot perhatian. Kubu Tagore menuduh Komisi Independen (KIP) Bener Meriah melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang merugikan pasangan Tagore/Aldar.

Ketua KIP Bener Meriah, Ahmadi, SE dituduh meminta dana Rp 1,5 miliar kepada tim sukses pasangan incumbent tersebut untuk memuluskan jalan bagi kemenangan. “Tapi permintaan itu ditolak oleh ketua tim kampanye pemohon, karena menciderai demokrasi dan asas pemilu. Pemohon dalam berbagai survei memiliki elektabilitas yang lebih tinggi dari calon lain,” kata kuasa hukum  pasangan Tagore Abu Bakar/Aldar Abubakar, Hasan Lumbanrtadja, SH dari LBH Trisila Sumatera Utara.

Ketua KIP Bener Meriah Ahmadi SE membantah tudingan tersebut. “Tidak benar ada permintaan dana.  Bukan bermaksud sombong, saya punya kok Rp 1,5 miliar di rumah,” kata Ahmadi sambil tertawa dalam nada bergurau.

Ia menyatakan, KIP Bener Meriah merencanakan menghadirkan saksi unsur muspida Bener Meriah, seperti Kapolres, Kajari, Komandan Batalyon 114/Satria Musara, calon yang kalah, Pj Bupati dan-lain untuk membuktikan apakah KIP bertindak curang atau tidak.

Kuasa hukum pihak terkait, pasangan pemenang Pilkada Bener Meriah Ruslan Abdulgani/Rusli Saleh, Iskandar Jakfar SH, membantah telah menyediakan dana. Rp 1,5 miliar kepada KIP. “Kami tidak pernah diminta dan  tidak pernah memberi satu rupiah pun kepada KIP. Kami sendiri kekurangan dana saat pemilukada,” kata Iskandar.

Pemohon minta MK membatalkan hasil rekapitulasi suara dan memerintahkan KIP Bener Meriah menggelar pemilukada ulang di seluruh tempat pemungutan suara.

Sementara itu, sidang perdana gugatan pemilukada Abdya menghadirkan  pemohon pasangan cabup/cawabup Akmal Ibrahim SH/Lukman SE. Pasangan ini merasa “dikalahkan” oleh KIP Abdya, sehingga perolehan suaranya rontok di sembilan kecamatan, yang selama ini menjadi kantong suara mereka.

Akmal Ibrahim yang membacakan sendiri permohonannya menyatakan KIP Abdya telah melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan massif. Akmal memersoalkan pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih luar daerah, pelarangan saksi, dan lain-lain.

Menurut perhitungan Akmal, apabila Pilkada Abdya berlangsung jujur dan tidak diwarnai kecurangan, maka dirinyalah yang keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 24.552 suara atau 32,02 persen.

Menanggi dalil pemohon, kuasa hukum KIP Abdya Imran Mahfudi menyatakan, tidak satupun dari dalil pemohon yang bisa diterima. “Soal daftar pemilih tetap, proses penyusunan dan penetapannya telah sesuai dengan mekanisme dan aturan berlaku,” kata Imran.

Ia juga menyebutkan, penghitungan dan rekapitulasi suara sudah dilakukan sesuai ketentuan. “Itu bisa kami buktikan dengan ditandatanganinya semua hasil rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan di semua kecamatan di Abdya,” kata Imran.

Pada hari yang sama, MK juga menggelar persidangan perdana perkara PHPU Kabupaten Aceh Barat Daya yang dimohon oleh pasangan H. Sulaiman Adam/Afdhal Jihad, PHPU Kabupaten Aceh Singkil, dan sidang lanjutan pemeriksaan saksi gugatan pemilukada Aceh Utara, serta dua sidang perkara PHPU Kabupaten Simeulue.(fik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved