Pilkada Aceh Tengah
Berpedoman kepada Penyelenggara
KETUA DPRK Aceh Tengah Zulkarnain, menyatakan, pihaknya tetap berpedoman dan menunggu pengumuman dari pihak penyelenggara
“Kami tidak mau terlalu jauh ataupun mengintervensi permasalahan ini. Karena permasalahan-permasalahan yang terjadi merupakan ranahnya penyelenggara dan bukan wewenang dewan,” kata Zulkarnain, kepada Serambi Kamis (3/5) di ruang kerjanya. Ia dimintai komentarnya terkait masih terhentinya tahapan Pilkada Aceh Tengah.
Namun demikian, kata Zulkarnaini, dewan tetap memantau kondisi dan perkembangan terkait persoalan itu, dengan tidak mencampuri kewenangan KIP selaku penyelenggara dan panwas selaku pengawas. “Pendapat saya, KIP harus menjalankan peraturan dan tidak keluar dari rel yang ada. Juga harus bisa melihat situasi ril di lapangan. Apa sebenarnya penyebab munculnya persoalan ini,” papar Ketua DPRK Aceh Tengah ini.
Menurut Zulkarnain, tugas dewan adalah memproses dan mensahkan anggaran untuk pelaksanaan pilkada, dan setelah pilkada menerima hasil dari penyelenggara untuk ditindak lanjuti ke gubernur.
Sebagai ketua dari lembaga perwakilan rakyat Aceh Tengah, Zulkarnain mengimbau kepada KIP untuk mengambil keputusan yang terbaik, secara arif dan bijaksana, sehingga menghasilkan keputusan yang tidak akan menjadi preseden buruk di daerah ini. “Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil pihak KIP,” pungkas Zulkarnain.(c35)