Sidang Kasus Rp 220 M
Ilyas dan Syarifuddin Saling Menyalahkan
Jika saat penyidikan di Polda Aceh dan ketika menanggapi keterangan saksi di persidangan sebelumnya, kedua terdakwa korupsi
Pertama giliran pengacara Ilyas bernama Sayuti Abubakar SH membacakan pleidoi (pembelaan) terdakwa I itu dalam sidang lanjutan di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (8/5). Salah satu poin pleidoi 184 halaman itu, menurut Sayuti terdakwa II Syarifuddin yang melakukan penyimpangan deposito Silpa Aceh Utara 2008 Rp 220 miliar di Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta.
Pasalnya, ia yang mendepositokan dana itu dengan mengambil alih tanpa sepengetahuan Ilyas (Bupati Aceh Utara ketika itu), sedangkan Syarifuddin menjabat Wabup Aceh Utara. “Terdakwa II bekerjasama dengan oknum tertentu secara sistematis, profesional, dan terencana dengan rapi. Sehingga Bupati sebagai kepala daerah yang seharusnya mempunyai kewenangan memutuskan kebijakan sama sekali tak diindahkan, bahkan terkesan dilecehkan,” kata Sayuti.
Selanjutnya, giliran pengacara terdakwa II bernama Syamsul Rizal SH membacakan pembelaan Syarifuddin. Usai pembacaan pleidoi itu, terdakwa Syarifuddin juga ingin membacakan pembelaan pribadinya. Namun, karena terbatasnya waktu, majelis hakim hanya menerima pembelaan itu, tanpa mendengar lagi dibacakan.
Inti pembelaan tertulis Syarifuddin adalah awalnya ia mengaku tak pernah mengetahui, apalagi berniat mendepositokan uang itu. Pasalnya, pengelolaan keuangan daerah sudah diserahkan Bupati kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), tapi fakta persidangan sesuai keterangan Ahmad (saksi) bahwa Yunus Abdul Gani Kiran SH yang ketika itu menjabat Tim Asistensi Bupati Aceh Utara Bidang Hukum memanggil Syarifuddin di tempat tinggalnya di Pendapa pada suatu hari sekitar pukul 07.00 WIB.
“Dalam pertemuan itu terdakwa I menyampaikan pada saya tentang rencana penempatan dana Pemkab Aceh Utara di Mandiri Jakarta. Alasannya suku bunga lebih tinggi dibanding bank di daerah, sesuai masukan Yunus Gani Kiran (terpidana kejahatan perbankan-red). Saya katakan, semua terserah Pak Bupati,” tulis Syarifuddin.
Menurutnya, ketika itu ia diperintah Ilyas berangkat ke Jakarta guna mendepositokan dana tersebut, tapi ia tak sempat pergi karena banyak tugas lain di Aceh Utara, sehingga hanya Yunus yang ke Jakarta. Bahkan, Syarifuddin mengaku tak memikirkan lagi tentag hal itu karena sesuai Perbup, jika Wabup tak sempat melakukan tugas perintah atasannya, maka Bupati bisa menugaskan bawahan lain.
Tapi, intinya terakhir Syarifuddin tetap berangkat ke Jakarta atas perintah Ilyas. Sehingga ia ikut dengan Yunus Gani Kiran dalam pertemuan dengan pihak Bank Mandiri KCP Jelambar tentang pendepositoan dana itu dengan bunga mencapai 10,5 persen. Tanpa diduga ketika sudah didepositokan ternyata dana itu bobol.
Intinya, kemarin kedua terdakwa menyatakan tak bersalah dan tak menerima aliran dana dalam kasus itu, sesuai pengakuan Basri dan Yunus pada sidang sebelumnya. Karena itu, mereka minta dibebaskan. Majelis hakim diketuai Arsyad Sundusin MH memutuskan sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa, Selasa (15/5).
Ilyas yang selama ini tak ditahan dituntut antara lain 15 tahun penjara. Begitu juga terdakwa Syarifuddin yang selama ini ditahan, juga dituntut antara lain 15 tahun penjara. (sal)