Pilkada Aceh Tengah
Cabup Kritisi Rekap Suara Kebayakan
SELAIN menyoroti terjadinya perbedaan data antara panwas, saksi, dan PPK juga sejumlah persoalan lain sempat pula mengemuka dalam
Salah seorang cabup Aceh Tengah, Iklil Ilyas Leube mempersoalkan masuknya Kecamatan Kebayakan dalam kelompok kecamatan yang harus direkap. “Rekap suara untuk Kecamatan Kebayakan, itu bisa dikatakan ilegal. Karena dalam keputusan KIP Aceh, sebelumnya hanya empat kecamatan yang belum direkap yaitu Pegasing, Bies, Lut Tawar, dan Bebesen. Kenapa tiba-tiba hari ini Kecamatan Kebayakan juga dilakukan perekapan yang sebelumnya dilaporkan sudah selesai,” kata Iklil kepada Serambi, Sabtu (12/5) sore.
Iklil juga menyoroti birokrasi terkait penghentian dan dilanjutkan kembali proses rekapitulasi suara. Seharusnya, kata Iklil, setiap keputusan (dihentikan atau dilanjutkan) harus dilengkapi dengan surat resmi. “Harus jelas siapa yang memerintahkan lanjut atau keputusan lainnya. Yang saya lihat birokrasinya sama sekali tidak baik sehingga menimbulkan persoalan,” demikian Iklil Ilyas Leube.(c35)