Pilkada Aceh Tengah

Cabup Kritisi Rekap Suara Kebayakan

SELAIN menyoroti terjadinya perbedaan data antara panwas, saksi, dan PPK juga sejumlah persoalan lain sempat pula mengemuka dalam

Editor: bakri
SELAIN menyoroti terjadinya perbedaan data antara panwas, saksi, dan PPK juga sejumlah persoalan lain sempat pula mengemuka dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pilkada Aceh Tengah yang dilaksanakan KIP di mapolres setempat.

Salah seorang cabup Aceh Tengah, Iklil Ilyas Leube mempersoalkan masuknya Kecamatan Kebayakan dalam kelompok kecamatan yang harus direkap. “Rekap suara untuk Kecamatan Kebayakan, itu bisa dikatakan ilegal. Karena dalam keputusan KIP Aceh, sebelumnya hanya empat kecamatan yang belum direkap yaitu Pegasing, Bies, Lut Tawar, dan Bebesen. Kenapa tiba-tiba hari ini Kecamatan Kebayakan juga dilakukan perekapan yang sebelumnya dilaporkan sudah selesai,” kata Iklil kepada Serambi, Sabtu (12/5) sore.

Iklil juga menyoroti birokrasi terkait penghentian dan dilanjutkan kembali proses rekapitulasi suara. Seharusnya, kata Iklil, setiap keputusan (dihentikan atau dilanjutkan) harus dilengkapi dengan surat resmi. “Harus jelas siapa yang memerintahkan lanjut atau keputusan lainnya. Yang saya lihat birokrasinya sama sekali tidak baik sehingga menimbulkan persoalan,” demikian Iklil Ilyas Leube.(c35)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved