Pilkada Aceh Tengah
Panwas Walk Out dari Ruang Rapat
Setelah tertunda sebulan lebih, akhirnya Selasa (15/5) lalu berhasil dilakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Kepala

TAKENGON - Setelah tertunda sebulan lebih, akhirnya Selasa (15/5) lalu berhasil dilakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tengah. Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Mapolres Aceh Tengah hingga tengah malam, pasangan nomor urut 10, Ir Nasaruddin MM/Khairul Asmara, meraih suara terbanyak.
Cuma, rapat pleno terbuka itu tidak berlangsung mulus. Tiba-tiba saja anggota Panitia Pengawas (Panwas) Aceh Tengah walk out (ke luar) dari ruang sidang. Mereka mempersoalkan rekomendasi panwas kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat yang terkesan tidak ditanggapi sampai rekapitulasi suara dilaksanakan. Rekom itu, antara lain, berisi permintaan agar selisih suara dalam rekap di sejumlah kecamatan diselesaikan lebih dulu.
Dari hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, Selasa lalu, ternyata pasangan incumbent meraih suara terbanyak, mencapai 31.285 (32,05%), disusul pasangan Iklil Ilyas Leube/Ridwan sebanyak 21.835 (22,3%) dan pasangan Mahreje/Nasri Lisma, 14,978 (15,35%) dari 97.600 jumlah suara sah.
Namun, hasil rekapitulasi suara kabupaten itu tidak ditandatangani oleh para saksi dari sepuluh kandidat lantaran dianggap masih banyak kesalahan dalam proses penghitungannya. “Jika para saksi tidak mau menandatangani, toh hasil rekap ini tetap saja sah,” kata Pemegang Nota Dinas Ketua KIP Aceh Tengah, Ivan Astafan Manurung, kepada Serambi, Kamis (17/5).
Diakuinya, meski ada saksi yang tak mau teken berita acara hasil rekap dan anggota panwas melakukan walk out, tapi KIP akhirnya bisa juga menyelesaikan tahapan tersebut. “Tahapan ini harus kami jalankan, walaupun ada beberapa pihak yang tidak mau menerima seperti saksi sepuluh pasangan yang tidak mau meneken hasil rekap. Jika keberatan toh ada mekanismenya,” ucap Ivan.
Menurutnya, setelah dilakukan penetapan, pasangan calon yang tidak puas ataupun keberatan dengan hasil penetapan yang telah dilakukan KIP, masih ada waktu untuk menyanggah selama tiga hari. Gugatannya kalau ada segera daftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Disinggung soal ke luarnya anggota panwas dari ruang rapat pleno di Aula Mapolres Aceh Tengah itu, Ivan Astafan menyayangkan sikap panwas karena meninggalkan ruang rapat. “Kita hargai adanya perbedaan pendapat, tapi sebaiknya panwas tidak perlu sampai ke luar pada saat itu. Kami sangat menyayangkan sikap tersebut,” pungkas Ivan Asatafan Manurung.
Salah seorang cabup Aceh Tengah, Iklil Ilyas Leube mengkritisi jalannya rapat pleno terbuka di Mapolres Aceh Tengah itu. Menurut Iklil, rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di aula Mapolres Aceh Tengah itu sudah tak lagi nyaman. “Seharusnya rapat ini terbuka dan bisa didengar langsung oleh masyarakat. Tapi hanya judulnya saja yang terbuka, tapi pelaksanaannya sama sekali tidak menggambarkan keterbukaan,” ujarnya.
Secara pribadi, kata Iklil, dia tidak mempersoalkan siapa yang menang dan kalah. Tapi maunya rapat pleno itu benar-benar terbuka biar masyarakat tahu. “Kalau seperti ini kan sudah tidak nyaman lagi. Kita contohkan Gayo Lues yang begitu anarkis demonya, tetapi pas giliran rapat pleno mereka gelar di DPRK. Kenapa kita di Aceh Tengah ini melakukan rekap suara di mapolres? Apakah daerah kita ini sudah tidak aman dan nyaman lagi?” gugat Iklil.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diraih masing-masing pasangan calon, Ir Nasaruddin/Khairul Asmara mendapatkan 31.285 suara, disusul pasangan Iklil/Ridwan 21.835 suara, selajutnya pasangan Mahreje/Nasri Lisma 14.978.
Disusul pasangan Mursid/Ramli 5.425 suara, pasangan Muslim/Azzama 5.011 suara, pasangan Bazaruddin/Gimin 5.080 suara, pasangan Wahab Daud/Sugeng 4.340 suara, pasangan Abulia/Safaruddin 3.621 suara, pasangan Basri Arita/Sofyan 3.276 suara, pasangan Nurhidayah/Ramli 1.599 suara, pasangan Rasyidin/Fajarudin 1.150 suara. (c35)