Pilkada Gayo Lues
Irmawan Beberkan Kecurangan KIP
Pasangan calon bupati/calon wakil bupati (cabup/cawabup) Gayo Lues, Irmawan SSos MM/H Yudhi Chandra Irawan BSc, membeberkan
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan dalam bentuk dan cara yang terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Irmawan melalui tim kuasa hukum Kamaruddin SH dan kawan-kawan dalam persidangan perdana Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Selasa (22/5).
Sidang dipimpin Prof Mahfud MD, yang didampingi Mari Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang ini dihadiri komisioner KIP Gayo Lues selaku termohon dan pasangan Ibnu Hasim/Adam sebagai pihak terkait. Sementara Irmawan dan Yudi Chandra Irawan, didampingi sebanyak delapan kuasa hukum sekaligus, yaitu Dani G. Daneswara, Kaharudin, Erwinsyah, Syahrizal Damanik, Sumantap Simorangkir, Ahmad Mustangin, Kamaruddin, dan Zul Azmi Abdullah.
KIP Gayo Lues melalui keputusannya No 270/0505/KIP/2012 tanggal 3 Mei 2012 telah menetapkan bahwa pasangan ‘incumbent’ Ibnu Hasim/Adam meraih 49,3 persen (23.819 suara), Irmawan/Yudi Chandra Irawan 42,5 persen (20.539 suara) dan pasangan Abdul Karim/Nurhayati 8,2 persen (3.981 suara).
Tapi menurut kuasa hukum Irmawan, rekapitulasi suara tersebut tidak sah dan tanpa dasar hukum. Karena seusai keputusan KIP Aceh No.31/2012 tanggal 30 Januari 2012 seharusnya pada 14 April 2012 sudah selesai dilakukan, karena terjadi kerusuhan masal, pembakaran yang mengarah pada chaos, dilakukan penundaan rekapitulasi oleh KIP, Panwas Gayo, Kapolres, Kodim, tokoh masyarakat, LSM, dan KIP Aceh telah memerintahkan untuk membuat revisi keputusan mengenai tahapan dan jadwal pilkada yang ternyata diabaikan oleh. KIP Gayo Lues.
Pelanggaran lainnya adalah penetapan Sekretaris KIP Gayo Lues yang merupakan kakak ipar dari calon wakil bupati Adam, serta lambatnya penyampaian daftar pemilih tetap (DPT) dan melakukan pembiaran curi start kampanye pasangan calon oleh pasangan Ibnu Hasyim/Adam.
Kuasa hukum Irmawan juga mempersoalkan perbuatan tercela dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Ibnu Hasyim ketika masih menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemkab Aceh Tenggara. Hal ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 19/PD.B/TPK/2009/PN.JKT.PST.
‘Incumbent’ juga dituduh melakukan politik uang dan pelanggaran penggunaan anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK) untuk kepentingan pilkada. Pelanggaran lainnya berupa intimidasi yang dilakukan berupa mutasi jabatan terhadap PNS untuk kepentingan pemenangan incumbent.
Sidang dilanjutkan, Rabu (23/5) sore ini untuk mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.(fik)