Pilkada Bener Meriah
KIP Bener Meriah Serahkan Berkas Calon Terpilih ke Dewan
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati
Selain SK penetapan calon terpilih, data lain yang diserahkan dalam surat KIP bernomor 270/387/KIP/V/2012 itu, terlampir 24 jenis surat yang berisi tentang berkas pencalonan, sertifikasi penghitungan suara, termasuk surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penyerahan berkas ini telah tertunda selama beberapa hari. Seharusnya ini sudah kita lakukan beberapa waktu lalu tetapi karena adanya gugatan dari salah seorang kontestan cabup/cawabup, sehingga baru hari ini diserahkan ke dewan,” kata Ketua KIP Bener Meriah, Ahmadi kepada Serambi Selasa (22/5).
Disampaikan Ahmadi, dengan diserahkannya berkas-berkas tersebut ke pihak dewan sehingga tugas KIP Bener Meriah, telah selesai untuk tahapan pengangkatan dan hanya tinggal menungu proses pelantikan. “Kalau jadwal pelantikan kami juga tidak tahu dan menunggu keputusan dari provinsi. Sedangkan berkas ini diserahkan ke DPRK, agar pihak dewan meneruskan ke Mendagri melalui pemerintah provinsi,” papar Ahmadi.
Setelah tahapan ini, kata Ahmadi, KIP akan melanjutkan tugasnya dalam mempertanggungjawabkan semua rangkaian kegiatan, termasuk penggunaan anggaran ke DPRK tiga bulan setelah pelantikan. “KIP bertanggung jawab kepada DPR melalui pemerintah daerah. Dan secara teknis kami juga akan melaporkan tugas ke KIP Aceh,” sebut Ketua KIP Bener Meriah ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Bener Meriah, Joni Suryawan yang menerima berkas dari Ketua KIP, menyampaikan, pihaknya akan meneruskan berkas tersebut kepada pihak-pihak terkait. “Ketika sudah ada keputusan kapan dilakukan pelantikan. Kami juga akan melanjutkannya dengan mengadakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk pelaksanaan paripurna,” kata dia.
Pilkada di Kabupaten Bener Meriah, cenderung aman dan lancar meskipun pasca dilakukan pemilihan dan setelah dilakukan penetapan, salah satu kandidat cabup/cawabup melayangkan gugatan ke MK lantaran mengklaim adanya kecurangan dalam proses pemilihan. Namun, gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh MK, sehingga proses Pilkada dilanjutkan kepada tahapan penyerahan berkas ke dewan sehingga hanya tinggal menunggu pelantikan bupati/wakil bupati terpilih, periode 2012-2017, Ir Ruslan Abdul Gani/Drs Rusli M Saleh.(c35)