Pilkada Langsa

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Zulkifli Zainon

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, yang menyidangkan kasus kampanye di luar jadwal Pilkada Kota Langsa, menolak

Editor: bakri
LANGSA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, yang menyidangkan kasus kampanye di luar jadwal Pilkada Kota Langsa, menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Zulkifli Zainon/Syaifullah.

Sidang lanjutan Senin (28/5) kemarin, dipimpin ketua majelis hakim Effendi SH, didampingi dua anggotanya Sulaiman SH MH dan Yanti Suryani SH MH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langsa adalah Adi Tyogunawan SH, Putra Masduri SH, dan Helmi A Aziz SH.

Sidang berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB, menghadirkan pasangan cawalkot Langsa Zulkifli Zainon/Syaifullah. Mereka didampingi tiga penasihat hukumnya, Fadillah Hutri Lubis SH, Arifin Saleh SH, dan Agusyah R Damanik SH.

Puluhan anggota Polres Langsa tampak berjaga-jaga mengawal jalan sidang yang dihadiri oleh para pendukung Zulkifli Zainon/Syaifullah.

Sementara itu majelis hukum dalam putusan selanya menyatakan eksepsi panasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima, dan surat dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP.

Kemudian majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dugaan kasus pelanggaran Pilkada tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/6) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi dan pemeriksaan barang bukti.

Penuntut Umum dari Kejari Langsa, Adi Tyogunawan SH, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasikan putusan sela majelis hakim pada sidang tersebut. Karena ini juga sudah sesuai dengan pendapat hukum yang kami berikan.(c42)    

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved