Pilkada Aceh Tengah
Cabup Aceh Tengah Tuding KIP tidak Netral
Mahkamah Konstitusi atau MK, Rabu (30/5) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil Pilkada Aceh yang diajukan tiga
KIP Aceh Tengah yang menjadi termohon dituding melakukan pelanggaran serius dan tidak netral pada pelaksanaan pemilukada 9 April lalu. “Pelanggaran bukan hanya dilakukan oleh termohon melainkan juga pelanggaran yang dilakukan pasangan calon bupati/cawabup Nasruddin/Khairul Asmara,” kata kuasa gukum pemohon, Bambang Antariksa.
Bambang mengatakan pihaknya telah menytiapkan 50 orang saksi untuk mendukung dalil-dalil permohonanya. “Kami mohon MK membatalkan surat KIP tentang penetapan hasil pemilukada dan berita acara rekapitulasi suara,” kata Bambang. Ia juga mempersoalkan ketidaknetralan KIP Aceh Tengah.
Tapi tuduhan ini dibantah oleh kuasa hukum KIP Aceh Tengah, Oloan Tua Patempuan. “Tidak benar KIP tidak netral,” kata. Oloan.
Sidang dipimpin Akil Mochtar. Hadir di ruang sidang Iklil Ilyas Leube, Mahreje Wahab, Azzama, dan pihak terkait Ir Nasarudin, MM/Khairul Asmara. Sidang dilanjutkan Senin depan untuk mendengarkan jawaban termohon dan tanggapan pihak terkait.(fik)