Breaking News

Pilkada Aceh Tengah

Giliran Aceh Tengah Menunggu Putusan

PILKADA Aceh Tengah juga bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai akibat munculnya berbagai persoalan pasca-pencoblosan

Editor: bakri
PILKADA Aceh Tengah juga bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai akibat munculnya berbagai persoalan pasca-pencoblosan. Gugatan hasil pemilukada dilayangkan tiga pasangan cabup/cawabup Aceh Tengah, yaitu Iklil Ilyas Leube/M Ridwan, Mahreje Wahab/Nasri Lisma, dan Muslim Ibrahim/Azzama. Tergugat KIP Aceh Tengah dan pihak terkait pasangan Nasaruddin/Khairul Asmara.

Pj Bupati Aceh Tengah, Muhammad Tanwir ikut memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/5). Tanwir menceritakan kronologi sejumlah peristiwa yang terjadi pasca-pencoblosan pemilukada Aceh Tengah, termasuk serangkaian rapat-rapat yang dihadiri muspida, KIP Aceh Tengah, dan Panwaslu Aceh.

Terhadap banyaknya aktivitas rapat yang diutarakan Tanwir, ketua majelis hakim, Akil Mochtar menyindir. “Rapat banyak tapi tidak menyelesaikan persoalan.”

Menurut Muhammad Tanwir, salah satu persoalan pemilukada Aceh Tengah adanya tiga kotak suara di Bies yang dibuka tanpa sepengatahuan saksi. “Ketika kami ke Bies, di sana sudah mulai terjadi keributan,” kata Tanwir yang dilantik sebagai Pj Bupati Aceh Tengah pada 4 Maret 2012. Panwaslu Aceh Tengah keluar dari ruang rapat pada saat rekap suara, 15 Mei 2012.

Tanwir juga mengatakan, dirinya menerima laporan dari para kandidat bahwa sejumlah 200 warga termasuk kepala desa di Pegasing awalnya tidak bisa ikut mencoblos karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dalam sidang lanjutan, Senin kemarin, Oloan Tua Partempuan SH, kuasa hukum pihak termohon KIP Aceh Tengah menegaskan, KIP Aceh Tengah telah melaksanakan tahapan pemilukada dengan benar sesuai peratauran dan perundang-undangan. Ia juga membantah KIP memihak kepada pasangan cabup/cawabup Nasaruddin/Khairul Asmara.

Sedangkan pihak terkait, yaitu pasangan Nasaruddin/Khairul Asmara melalui kuasa hukumnya Ichwal Simatupang dan Zaini Djalil SH membantah keras tuduhan melakukan politik uang dalam pemilukada. “Kami akan memberikan bukti dan saksi bahwa tidak benar ada politik uang,” kata Ichwal. Terhadap pemekaran desa yang dilakukan Nasaruddin ketika masih menjabat Bupati Aceh Tengah, Ichwal menjelaskan  pemekaran merupakan usulan masyarakat dan telah diproses oleh DPRK Aceh Tengah.

Menyinggung tentang pembangunan polindes, Ichwal menyebutkan rencana pembangunanya juga usulan masyarakat dan proses pembayarannya dilakukan  bendahara. “Sama sekali tidak ada campur tangan pihak terkait,” kata Ichwal.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Antariksa minta izin majelis hakim untuk memutar rekaman video baca AlQuran oleh cawabup Khairul Asmara yang sebelumnya. Tapi permintaan itu ditolak Akil Mochtar. “Kalau mau tes baca Quran, bisa aja ngaji di sini, kan itu ada podium,” kata Akil Mochtar, enteng.

Bagaimana akhir proses hukum perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah, tentu masih harus menunggu putusan mahkamah. Apapun putusan itu, tentu harus juga diterima dengan lapang dada.(fik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved