Rabu, 10 Juni 2026

Pilkada Aceh Tengah

Kepala Kampung Mengaku Diminta Menangkan Nasaruddin

Sidang lanjutan sengketa pemilukada Aceh Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/5) mendengarkan keterangan sembilan orang saksi

Tayang:
Editor: bakri
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemilukada Aceh Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/5) mendengarkan keterangan sembilan orang saksi yang diajukan pemohon, pasangan cabup/cawabup Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan, Mahreje Wahab/Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim/Azzuma. Para saksi mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh Tengah.

Joharsyah, Kepala Kampung Lengah, Kecamatan Bies, mengaku pernah diminta oleh camat setempat untuk memenangkan pasangan calon incumbent (Nasaruddin/Khairul Asmara) pada Pilkada Aceh Tengah 2012.  “Saya dipanggil pada bulan Februari 2011,” kata Joharsyah.

Saksi lainnya, Nurdin, yang menjadi saksi pasangan Muslim Ibrahim/Azzama untuk  Kecamatan Bebesen menuturkan, bahwa sampai saat ini belum ada hasil rekapitulasi suara di kecamatan tersebut. Ia bahkan mengaku diusir dari ruangan bersama-sama dengan saksi pasangan calon lainnya pada saat rekap karena terlalu banyak memerotes.

Pelanggaran lainnya diceritakan saksi Radika Rizki, saksi pasangan Iklil Ilyas Leube/M Ridwan yang mengatakan telah terjadi pembukaan tiga kotak suara KPPS tanpa sepengetahuan saksi. Peristiwa itu terjadi di Desa Lengah, Kecamatan Bies.

“Saya protes dan melaporkan kejadian itu kepada tim sukses dan akhirnya hadir ke lokasi para muspida, Panwaslu, Dandim, dan beberapa calon. Panwaslu merekomendasikan agar dilakukan pemilihan ulang di tiga TPS tersebut, tapi tidak dilakukan,” sebut Radika. Saksi Anwar membeberkan adanya  daftar pemilih (DPT) ganda dan jumlah kertas suara.

Dua anggota DPRK Aceh Tengah, M Takwa dan M Nazar ikut memberikan kesaksiannya. M. Nazar menerangakn tentang besarnya dana Pilkada Aceh Tengah yang dianggarakan APBD dan rencana pembangunan polindes di Belang Kolak I Aceh Tengah. Sedangkan Takwa mengungkapkan tentang adanya surat penolakan dan surat persetujuan dari DPRK mengenai pemekaran 58 desa.

Sidang lanjutan gugatan hasil pilkada Aceh Tengah, digelar Rabu (6/5) sore ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termohon dan pihak terkait. KIP menghadirkan 15 saksi dan 4000 halaman alat bukti. Sedangkan pihak terkait menghadirkan 15 saksi.(fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved