Pilkada Aceh Utara
KIP Kembalikan Berkas PAW Tantawi ke DPRK
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Rabu (6/6) mengembalikan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK
Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat merecall Tantawi sebagai anggota DPRK Aceh Utara. PD menunjuk Amir Hasan sebagai pengganti Tantawi. Tantawi direcall karena diduga melanggar aturan internal partai. Namun, Tantawi menggugat balik DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Lhoksukon dan akan disidangkan 11 Juni ini.
“Kita sudah lakukan pleno tentang berkas PAW tersebut. Setelah diteliti ternyata berkasnya belum lengkap. Kita kembalikan ke DPRK Aceh Utara untuk dilengkapi. Hal tersebut sesuai peraturan KPU No 3/2011 tentang Tatacara PAW anggota DPR/DPD/DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” ujar Ketua Pokja PAW KIP Aceh Utara, Ayi Jufridar, kemarin.
Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil, menyebutkan, pihaknya akan meminta Partai Demokrat Aceh Utara melengkapi berkas yang kurang itu. “Setelah dilengkapi, nanti kita kirimkan lagi ke KIP untuk diverifikasi,” pungkas Jamaluddin.(c46)