Pilkada Aceh Tenggara
Timses Armen Sesalkan Ketua Panwas Aceh
Ketua Tim Sukses (Timses) Armen Desky Rudi H Pulungan menyesalkan keterangan Ketua Panwas Aceh Nyak Arief Fadillah Syah
Menurut Rudi, tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan seorang Ketua Panwas Aceh untuk dapat mensubordinasi kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara pilkada kabupaten/kota. Kewenangan Panwas Aceh sejatinya dalam penyelenggaraan pilkada gubernur/wakil gubernur. “Perlu diingat Panwas Aceh produk undang-undang nomor 22 tahun 2007, bukan produk Undang-undang nomor 51 tahun 2011 ataupun Qanun Aceh nomor 7 tahun 2007, sehingga dengan demikian sebenarnya eksistensi lembaga ini sendiri sudah menjelang demisioner dan sangat disayangkan jika mengeluarkan statement yang provokatif dan berpotensi menimbulkan gejolak horizontal di Agara,” kata dia.
Seperti diberitakan Serambi Senin (4/6) lalu, Ketua Panwas Aceh Nyak Arief Fadillah mengatakan, berdasarkan peraturan perundangan, Armen Desky belum bisa ditetapkan sebagai calon Bupati Aceh Tenggara. Di antaranya, karena Armen belum melewati masa asimilasi minimal 5 tahun, pascamenjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi. Seperti diketahui, Armen divonis empat tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, 7 Desember 2009. (as)