Selasa, 9 Juni 2026

Pilkada Aceh Tenggara

Timses Armen Sesalkan Ketua Panwas Aceh

Ketua Tim Sukses (Timses) Armen Desky Rudi H Pulungan menyesalkan keterangan Ketua Panwas Aceh Nyak Arief Fadillah Syah

Tayang:
Editor: bakri
KUTACANE - Ketua Tim Sukses (Timses) Armen Desky  Rudi H Pulungan  menyesalkan  keterangan  Ketua Panwas Aceh Nyak Arief Fadillah Syah  yang dimuat media ini,  Senin (4/6) lalu.   Rudi  menilai, pernyataan tersebut tendensius dan menunjukkan bahwa Ketua Panwas Aceh  tidak paham regulasi pilkada secara utuh.  “Itu  pernyataan yang prematur dan mengambarkan ketidakpahaman Ketua Panwas Aceh terhadap regulasi Pilkada secara utuh dan komprehensif,” kata .Rudi H Pulungan kepada Serambi,  Kamis (7/6) kemarin.

Menurut Rudi, tidak ada  satu pun  dasar hukum yang membenarkan seorang Ketua Panwas Aceh untuk dapat mensubordinasi kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara pilkada kabupaten/kota. Kewenangan Panwas Aceh sejatinya dalam penyelenggaraan pilkada gubernur/wakil gubernur. “Perlu diingat Panwas Aceh produk undang-undang nomor 22 tahun 2007, bukan produk Undang-undang nomor 51 tahun 2011 ataupun Qanun Aceh nomor 7 tahun 2007, sehingga dengan demikian sebenarnya eksistensi lembaga ini sendiri sudah menjelang demisioner dan sangat disayangkan jika  mengeluarkan statement yang provokatif dan berpotensi menimbulkan gejolak horizontal di Agara,” kata dia.

Seperti diberitakan Serambi Senin (4/6) lalu, Ketua Panwas Aceh Nyak Arief Fadillah mengatakan, berdasarkan peraturan perundangan, Armen Desky belum bisa ditetapkan sebagai calon Bupati Aceh Tenggara.  Di antaranya, karena Armen belum melewati masa asimilasi minimal 5  tahun, pascamenjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi. Seperti diketahui,  Armen divonis empat tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, 7 Desember 2009.  (as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved