Senin, 8 Juni 2026

DPRK Simeulue Setujui Pemekaran Tiga Kecamatan

Kabupaten Simeulue, yang memiliki delapan kecamatan akan dimekarkan menjadi 11 kecamatan. Dari kecamatan induk Simeulue Tengah

Tayang:
Editor: bakri
SINABANG - Kabupaten Simeulue, yang memiliki delapan kecamatan akan dimekarkan menjadi 11 kecamatan. Dari kecamatan induk Simeulue Tengah akan dimekarkan satu kecamatan baru bernama Kecamatan Tengku Diujung. Sedangkan dari Kecamatan Simeulue Timur dimekarkan dua kecamatan baru masing-masing bernama Kecamatan Teupah Tengah dan Teupah Timur.

Hanya saja, untuk pemekaran tersebut masih terkendala di Kecamatan Simeulue Tengah akibat tidak cukupnya jumlah desa di kecamatan yang akan dimekarkan. Di mana kecamatan baru ini masih belum cukup desa sebagai salah satu syarat mutlak pemekaran kecamatan.

Ketua DPRK Simeulue, Aryaudin, yang ditanyai Serambi, Selasa (12/6) mengatakan, pemekaran kecamatan yang masih belum cukup syarat ini hanya terdapat delapan desa dan masih kekurangan dua desa lagi. Oleh sebab itu, dua desa yang diminta oleh masyarakat untuk bergabung sementara ini masih belum setuju untuk berpisah dari kecamatan induk yakni Kecamatan Simeulue Tengah.

Adapun dua desa tersebut, yang belum bersedia bergabung ini yakni Desa Weil-wel dan Desa Welangkum, dimana lokasi desanya bertetangga dengan desa lain yang akan dimekarkan.

“Pertemuan sudah dilakukan, akan tetapi karena masih belum cukup dua desa untuk pemekaran di Kecamatan Simeulue Tengah, saat ini masih diupayakan dan mudah-mudahan prosesnya tidak memakan waktu lama,” kata Aryaudin.

Ia menyebutkan, hasil pertemuan dengar pendapat dengan tokoh masyarakat antara dua desa yang tidak bersedia bergabung dengan delapan desa yang setuju untuk pemekaran ini, langsung dihadiri oleh sejumlah anggota DPRK Simeulue. Hanya saja belum adanya ulasan yang cukup jelas alasan penolakan mereka untuk bergabung dengan delapan desa lainnya untuk pemekaran kecamatan.

“Pada pertemuan disebutkan, bahwa dua desa ini tidak mau pisah dengan kecamatan induk. Padahal kalau terjadi pemekaran akan sangat menguntungkan bagi masyarakat setempat,” ujarnya, seraya meminta sikap penolakan ini harap dipikirkan kembali untuk dua desa tersebut.

Pasalnya, bila persoalan ini segera terselesaikan maka DPRK Simeulue pada Agustus 2012 mendatang akan menaikan usulan ke tingkat provinsi. “Dari provinsi saja sudah ditunggu usulan pemekaran ini, tapi kita di sini masih belum tuntas. Semoga harapan masyarakat ini bisa cepat terwujud,” pinta Aryaudin yang diiyakan sejumlah anggota dewan lainnya Rustam dan Rahmad.(c48)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved