Sidang Kasus Rp 220 M
LSM: Pansus Rp 220 M Sia-Sia
LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pembentukan panitia khusus (Pansus) pengembalian dana Rp 220 miliar
Untuk diketahui, 2 Juni 2012 DPRK Aceh Utara membentuk Pansus Pengembalian Dana Rp 220 M dengan beranggotakan delapan orang. Pansus itu berangkat ke Jakarta pada Kamis (14/6) untuk menemui Bank Mandiri Pusat dan Kejaksaan Agung. Mereka kembali ke Aceh Utara pada Sabtu (16/6). Namun, Pansus itu tak mendapatkan hasil apa-apa.
Tahun 2010, Pemkab Aceh Utara juga telah menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai upaya pengembalian dana itu ke kas daerah Aceh Utara. Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. Padahal, saat itu dana yang dihabiskan Aceh Utara untuk keperluan itu Rp 4,6 miliar.
“Pansus itu hanya menghabiskan uang daerah. Sebelum ada keputusan hukum tetap terhadap terdakwa Ilyas A Hamid dan Syarifuddin, uang barang bukti tersebut tetap jadi sitaan Kejati DKI Jakarta. Karena mereka masih melakukan upaya banding,” sebut Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambi, Minggu (17/6).
Seharusnya, kata Alfian, DPRK Aceh Utara menunggu proses banding yang dilakukan Ilyas A Hamid dan Syarifuddin ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh lebih dulu. Menurutnya, langkah yang harusnya dilakukan oleh DPRK pada saat ini adalah meminta Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh mempercepat proses persidangan banding Ilyas A Hamid dan Syarifuddin. Sehingga, keduanya memiliki kekuatan hukum tetap.
“Langkah tersebut lebih efektif, dibanding membentuk pansus yang tugasnya melakukan lobi-lobi ke sejumlah pihak di Jakarta yang tak ada hasilnya. Karena, langkah yang sama juga sudah pernah dilakukan tahun 2010 oleh Pemkab Aceh Utara dan hasilnya sampai sekarang nihil,” pungkas Alfian. Kasus bobol kas Aceh Utara sebesar Rp 220 miliar terjadi tahun 2009.(c46)