Rabu, 10 Juni 2026

Pemilik Kios Cabuli Murid SD

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi.

Tayang:
Editor: Boyozamy

"Maunya jangan damai, karena perbuatan seperti itu akan mengenakkan pelaku pencabulan, setelah minta maaf, nanti dia melakukannya lagi kepada anak-anak yang lain," ucapnya.


Meski pelaku telah melakukan perdamaian dengan korban yang lainnya, pelaku masih bisa dijerat dengan pasal eksploitasi anak.


"Tidak ada jaminan, perdamaian yang dilakukan pelaku dengan korban lainnya, pelaku masih bisa dikenai hukuman eksploitasi anak 15 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved