Pilkada Aceh Barat

Warga Aceh Barat Tangkap Pemilih Ganda

PROSES pilkada putaran kedua di Aceh Barat dilaporkan sempat terganggu dengan adanya insiden penangkapan seorang pemilih di TPS II

Editor: bakri
PROSES pilkada putaran kedua di Aceh Barat dilaporkan sempat terganggu dengan adanya insiden penangkapan seorang pemilih di TPS II Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI. Pemilih yang ditangkap itu--akhirnya diserahkan ke polisi--adalah Ramli SE, anggota DPRK Aceh Barat karena dugaan melakukan praktik mencoblos di dua tempat.

Suasana di TPS II Pasi Jambu sempat gaduh, sehingga aparat kepolisian bersenjata lengkap harus mengawal Ramli dari hal-hal yang tak diharapkan.

Menurut informasi yang diperoleh Serambi, praktik memilih di dua TPS yang dilakukan Ramli sudah diprotes oleh saksi cabup/cawabup Ramli MS/Moharriadi Syafari. “Meski sudah kami protes, pihak KPPS justru tak menanggapinya,” kata Marwan, seorang saksi kepada wartawan.

Menurut Marwan, praktik memilih ganda itu disinyalir bukan saja dilakukan anggota dewan tersebut tetapi juga oleh sejumlah warga lain. Bahkan menurut Marwan, di TPS II itu juga ditemukan adanya anak SMP yang ikut memberikan hak suara.

Diboyong ke Mapolres
Karena situasi semakin memanas, akhirnya kotak suara yang ada di TPS II Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI, menjelang petang kemarin diboyong ke Mapolres Aceh Barat. Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli SE beserta sejumlah warga dan anaknya, sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam masih dimintai keterangan di Mapolres. “Kasus ini masih kita selidiki, dan untuk menghindari adanya hal-hal yang tak diinginkan, dua kotak suara beserta dokumen lainnya kita amankan ke Mapolres,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto SIK menjawab Serambi, tadi malam.

Tanggapan Ramli
Ramli SE yang dituduh melakukan praktik mencoblos ganda, yang dimintai keterangan oleh wartawan berasalan kedatangan dirinya ke TPS II itu karena sudah ditanyakan kepada pihak KPPS apakah dirinya diizinkan untuk memberikan hak suara.

Menurut Ramli, ia tidak melakukan pencoblosan kedua kali karena ia mengaku tempat ia memilih hanya di TPS II dan bukan di TPS I. ia mengaku surat yang ia bawa ke TPS itu merupakan surat kuasa yang diberikan kepada dirinya untuk memcoblos atas nama anaknya, karena saat itu anaknya belum bangun tidur.

Minta ulang
Secara terpisah, cawabup Aceh Barat, Moharriadi Syafari yang berpasangan dengan H Ramli MS kepada wartawan mengatakan, tindakan pemilih ganda yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRK yang tertangkap tangan itu merupakan tindakan yang sangat merugikan pihaknya dan bentuk pelanggaran hukum.

Apalagi, kata Moharriadi, kasus itu diduga bukan dilakukan oleh satu orang melainkan dilakukan oleh warga dalam jumlah banyak. “Kami minta pilkada ulang, karena ini sudah jelas membuktikan bahwa ada kecurangan dalam pesta demokrasi ini,” demikian Moharriadi.(edi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved