Pilkada Aceh Tengah

Cabup Adukan KIP Aceh Tengah ke Mabes Polri

Tiga pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tengah melaporkan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat

Editor: bakri
TAKENGON - Tiga pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tengah melaporkan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Mereka menuding para komisioner KIP itu melakukan tindak pidana pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu di atas kertas otentik, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga pasangan yang membuat laporan itu adalah Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan, Mahreje Wahab/Nasri Lisma, dan Muslim Ibrahim/Azzama. Laporan disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri pada, Senin (2 Juli 2012).

“Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/535/VII/2012/Bareskrim,” kata Ketua Tim Pemenangan Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan (IKWAN) Adam Muklis Arifin, melalui pers releasenya yang diterima Serambi di Takengon, Selasa (3/7).  

Adam Muklis Arifin mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan siapa pemenang dalam pilkada yang telah berlangsung. Persoalannya, kata Adam, proses kemenangan itu tidak berjalan sesuai amanat undang-undang. Karena itu, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum demi mencari harga sebuah keadilan.

“Selama hal itu belum terjadi, hari ini, besok, dan selamanya, kami tetap akan mencarinya dengan segala daya upaya yang ada. Mohon dukungan dan doa atas upaya penegakan kebenaran dan keadilan,” kata Ketua Tim Pemenangan IKWAN ini.

Ketika membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, tambah Adam Muklis Arifin, pihaknya didampingi oleh Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat untuk Keadilan Aceh Tengah (Tarekat). Dari 30 Pengacara tarekat, hanya dua orang yang ikut mendampingi ketika membuat laporan ke Mabes Polri di Jakarta, di antaranya DR Arief Sugiarto SH MH dan Irwan Pohan SH MH.

“Kenapa kami melaporkan dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh KIP Aceh Tengah ke Bareskrim Mabes Polri, karena memang secara yuridis persoalannya itu di MK yang berkedudukan di Jakarta. Makanya kami lapor kemari. Bukan Berarti tidak percaya dengan pihak penegak hukum di daerah seperti Polres Aceh Tengah dan Polda Aceh,” kata Adam Muklis Arifin.(c35)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved