Pilkada Aceh Barat

Ramli SE Terancam 4 Bulan Penjara

Anggota DPRK Aceh Barat Ramli SE, terancam pidana maksimal 4 bulan penjara, jika terbukti mencoblos lebih dari satu kali dalam

Editor: bakri
* Dugaan Coblos Ganda di Pasi Jambu

MEULABOH - Anggota DPRK Aceh Barat Ramli SE, terancam pidana maksimal 4 bulan penjara, jika terbukti mencoblos lebih dari satu kali dalam Pilkada Aceh Barat putaran kedua, Senin (2/7) lalu.  Hingga Kamis (5/7), kasus coblos ganda yang membuat Ramli SE ditangkap warga Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian dan panwas setempat.

Ketua Panwas Aceh Barat, Rosni Idham didampingi anggotanya, Ida Raudah kepada Serambi, Kamis kemarin mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus dugaan pencoblosan ganda. Menurutnya, paling tidak ada dua kasus dugaan pelanggaran di TPS Pasi Jambu.   

Kedua kasus itu adalah, dugaan pencoblosan ganda yang diduga melibatkan anggota DPRK Ramli SE, dan seorang anak di bawah umur diketahui ikut mencoblos di daerah itu. “Kita masih melakukan klarifikasi dan kasus itu akan diteruskan ke pihak Gakkumdu,” ujarnya.

Rosni menyebutkan, jika terbukti mencoblos ganda, Ramli akan dijerat dengan pasal 117 ayat 2  UU RI nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Aturan ini berbunyi “Setiap orang yang pada waktu pemunggutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 atau lebih TPS, maka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 2 juta.”

Sedangkan untuk seorang anak yang di bawah umur yang juga ditangkap di TPS itu, masih akan dikoordinasikan lebih lanjut. Karena ada tiga hal yang diduga dilanggar oleh anak tersebut. Yakni, masih di bawah umur, tidak terdaftar di DPT, dan bukan penduduk setempat.

Masih terkait dengan kasus ini, Rosni Idham menyatakan, dua tong suara dari dua TPS di Desa Pasi Jambu, Kecamatan Johan Pahlawan, hingga kemarin masih diamankan di Mapolres Aceh Barat. “Tong dari dua TPS yang bermasalah itu masih di Polres, kita masih melakukan pengusutan kasus itu,” ujarnya.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved