Pilkada Aceh Barat
Panwas Rampungkan Berkas Coblos Ganda
PLENO penetapan Bupati/Wakil Bupati Aceh Barat terpilih yang digelar KIP kemarin, tidak berpengaruh terhadap pengusutan kasus dugaan
Ramli SE diketahui menjabat sebagai Dewan Penasihat Pasangan Kandidat HT Alaidinsyah (H Tito)/H Rachmat Fitri HD (H Nanda). Ia tertangkap tangan atas tuduhan melakukan coblos ganda, di TPS II Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Senin (2/7) lalu.
“Berkasnya sudah lengkap. Besok (hari ini-red) kita laporkan ke Polres Aceh Barat karena sudah ada saksi dan bukti yang diperlukan,” kata Ketua Panwas Aceh Barat Rosni Idham didampingi Muzakir Abdullah kepada Serambi, Minggu (8/7), di Meulaboh.
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan pihaknya itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh timses H Ramli MS-Moharriadi Syafari beberapa hari lalu. Dari 16 kasus yang dilaporkan, katanya, baru dua kasus yang sudah lengkap dengan bukti dan saksinya sehingga bisa diajukan ke Gakkumdu. Sedangkan sisanya, kata Rosni, hingga kini sedang dilengkapi bukti dan saksinya oleh tim pelapor.
Selain berkas Ramli SE, pihak Panwas Aceh Barat juga akan melaporkan kasus pemilih di bawah umur di TPS II di Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Senin (2/7) lalu. Pelakunya adalah pelajar SMP yang masih berusia di bawah umur.
Dalam kasus ini, kata Rosni, pihaknya tidak memberikan sanksi pada pelaku, melainkan kepada pihak PPS, KPPS, serta pihak terkait lainnya yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas. “Kalau untuk kasus Ramli SE itu jelas kasus pidana, sedangkan kasus pemilih di bawah umur yang dikenakan sanksi dalam penyelenggaran pemilihan di desa karena mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Apalagi pelajar SMP ini disuruh oleh oknum tertentu guna memberikan hak suara yang bukan jatahnya,” katanya.
Rosni Idham juga berjanji akan menuntaskan kasus yang dilaporkan oleh kandidat dan masyarakat yang merasa dirugikan dan mendapatkan pelanggaran dalam pilkada, sehingga kasus ini bisa diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.(edi)