Pilkada Aceh Barat
Senin, MK Sidangkan Gugatan Pilkada Aceh Barat
Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/7) lusa, kembali akan menggelar dua sidang PHPU terkait pilkada putaran kedua di Aceh
Penelusuran Serambi dari situs www.mahkamahkonstitusi.go.id menunjukkan, sidang perdana perselisihan hasil pilkada di Aceh Barat yang tercatat dengan nomor perkara 52/PHPU.D-X/2012, berlangsung pukul 14:00 s/d Selesai. Sidang perkara ini dimohon oleh pasangan cabup/cawabup Aceh Barat, H. Ramli dan Moharriadi Syafari (No.Urut 11) ini dengan kuasa hukum Zainudin Paru SH, Faudjan Muslim SH, Ismail Nganggon SH, dan Asri Hayat Saputra S.H.
Sementara Sidang PHPU Kota Sabang yang tercatat dengan nomor perkara 49/PHPU.D-X/2012, digelar pada pukul 19:00 s/d Selesai. Perkara ini dimohon oleh pasangan cawalkot/wakil wali kota Sabang, H. Hirwan Jack dan H. Saluddin Al Cassany, dengan kuasa pemohon: Laurentius A Mere SH MH., dkk.
Sekretaris Pemenangan pasangan H Ramli MS/Moharriadi, Fitriadi Lanta kepada Serambi di Meulaboh, Kamis (19/7), menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai keperluan terkait sidang. Termasuk menghadirkan saksi-saksi terhadap kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada pilkada putaran dua pada tanggal 2 Juli 2012 lalu, yang mencapai 72 kasus.
Fitriadi juga menyatakan, kasus pelanggaran yang pernah dilaporkan ke Panwas Aceh Barat sebanyak 44 kasus terkesan kurang mendapat respon cepat dalam mengusut. Karena itu, timsesnya berharap Panwas lebih serius dan meneruskan kasus itu ke penegak hukum sehingga diusut tuntas.(riz)