KPK Geledah Kantor Korlantas Polri
Djoko Susilo Tidak Mau Berkomentar
Irjen Pol Djoko Susilo diduga merupakan orang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 Juli 2012 dalam kasus korupsi
SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Rumah Dinas Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Irjen Pol Djoko Susilo tampak sepi ketika para wartawan menyambangi rumahnya sekitar pukul 10.00. Orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di lembaganya, pada tahun anggaran 2011, itu ternyata tidak ada di tempatnya.
"Bapak sudah ke kantor tadi pukul 08.00," kata tukang kebun di rumah dinas Syarifin, Selasa (31/7/2012).
Irjen Pol Djoko Susilo diduga merupakan orang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 Juli 2012 dalam kasus korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di lembaganya, pada tahun anggaran 2011.
DS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Dirlantas dan diduga negara dirugikan kurang lebih puluhan miliar rupiah akibat penyalahgunaan wewenang tersebut. DS mengarah pada mantan Kepala Korlantas Polri Djoko yang dimutasi menjadi gubernur Akpol, sejak Februari 2012 lalu. KPK menjerat DS dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ajudan gubernur Akpol yang didatangi wartawan di sana langsung menghubungi Irjen Pol Djoko Susilo. Pria berpakaian hitam itu menjanjikan bahwa para wartawan bisa menemui gubernur di kantornya. Sesampainya di sana, Djoko tidak mau berkomentar.
"Nanti saja," kata Djoko yang tampak bergegas keluar dari kantornya dan pergi meninggalkan kantornya sekitar pukul 10.30(Tribunjogja.com)