Breaking News

Pilkada Aceh Barat

Jumat, MK Putuskan Gugatan Pilkada Aceh Barat

Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menjadwalkan Jumat (3/7) pukul 09.30 WIB akan digelar sidang putusan terhadap sengketa pilkada

Editor: bakri
MEULABOH - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menjadwalkan Jumat (3/7) pukul 09.30 WIB akan digelar sidang putusan terhadap sengketa pilkada putaran dua di Aceh Barat, yang dimohon oleh pasangan H Ramli MS/Moharriadi Syafari.

“Sesuai pemberitahuan dari MK ke tim kami (pemenangan H Ramli MS/Moharriadi Syafari) bahwa putusan akan disampaikan pada Jumat ini,” ujar Fitriadi Lanta, sekretaris tim pemenangan pasangan ini, kepada Serambi, Senin (30/7).

Fitriadi mengatakan, timnya optimis akan memenangi gugatan yang dilayangkan itu. Sebab pelaksanaan pilkada putaran dua di Aceh Barat sarat kecurangan dan banyak pelanggaran. “Kalau pun nanti kalah juga, ini lah hukum di Indonesia,” ujar Fitriadi.

Seperti diberitakan, KIP Aceh Barat  menetapkan HT Alaidinsyah (H Tito)/H Rachmat Fitri HD (H Nanda) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat terpilih. Dalam pilkada putaran kedua, 2 Juli lalu, pasangan ini meraup 50.378 suara (55,67%), sekaligus unggul atas rivalnya H Ramli MS/Moharriadi yang meraih 40.111 suara (44,33%). Tak terima atas putusan KIP itu, pasangan H Ramli MS/Moharriadi Syafari melayangkan gugatan ke MK di Jakarta meminta hasil pilkada dibatalkan dan digelar pilkada ulang.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved