KPK Geledah Kantor Korlantas Polri

KPK Tetapkan DS Sebagai Tersangka

"KPK sejak 27 juli 2012 telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS,"

Editor: hasyim
zoom-inlihat foto KPK Tetapkan DS Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gedung Koorlantas saat di Geledah KPK
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -KPK resmi mengumumkan DS sebagai tersangka pasca menggeledah gedung Korlantas Mabes Polri. DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di lembaganya pada tahun anggaran 2011.

"KPK sejak 27 juli 2012 telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers yang digelar di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2012).

Johan Budi menjelaskan, DS diduga melakukan penyalanhgunaan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Dirlantas dan diduga negara dirugikan kurang lebih puluhan miliar rupiah akibat penyalahgunaan wewenang tersebut.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan DS tersebut , KPK menjerat DS dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dari kasus yang tengah diselidiki ini, KPK belum dapat mengumumkan apakah ada beberapa oknum yang sekiranya dapat dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator ini.

"Sampai sekarang masih dikembangkan, selama ada dua barang bukti," kata Johan Budi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved