Pilkada Aceh Barat
Aceh Barat Juga Kandas di MK
Gugatan sengketa hasil Pilkada Aceh Barat putaran kedua yang dimohonkan pasangan H.Ramli MS/Moharriadi Syafari ST SAg juga kandas
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang pleno pengucapan putusan, Kamis (2/8), Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan dalil-dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum. Termohon perselisihan hasil pemilukada tersebut adalah KIP Aceh Barat dan pihakterkait pasangan HT Alaidinsyah/Drs H Rachmat Fitri H.D.
Pasangan Ramil/Moharriadi dalam pokok permohonannya menyebutkan telah terjadi pelanggaran serius bersifat sistematis, terstruktur, dan masif pada penyelenggaraan pemlukada putaran kedua Aceh Barat. Tapi sebaliknya, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran seperti itu.
Pemohon mendalilkan adanya 15 orang Tim Sukses pihak terkait yang merangkap petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia pemungutan suara (PPS).
“Seandainya pun benar terdapat tim sukses pihak terkait merangkap sebagai petugas KPPS dan PPS, pemohon tidak dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa orang-orang dimaksud telah melakukan pelanggaran pemilukada yang signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon,” demikian pertimbangan Mahkamah terhadap tudingan pemohon mengenai keterlibatan tim sukses merangkap petugas KPPS dan PPS.
Mahkamah menilai kejadian tersebut hanya bersifat sporadis dan tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif.Selain itu, bukti yang diajukan tidak menunjukkan adanya signifikansi atas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang dapat mengubah kedudukan pemohon, mengingat selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait 10.267 suara.
Pleno pengucapan putusan dipimpin Mahfud MD dan diampingi enam hakim konstitusi lainnya.Dari Meulaboh dilaporkan, Sekretaris Pemenangan Pasangan H Ramli MS/Moharriadi Syafari, Fitriadi Lanta kepada Serambi, kemarin, menyatakan pihaknya menerima dengan lapang dada hasil putusan MK tersebut. “Demi Aceh Barat, kita terima putusan MK walaupun tidak transparan. Jadi begini lah negeri ini meski kita sudah memiliki bukti yang kuat,” ujar Fitriadi.
Ketua Partai Rakyat Aceh (PRA) Aceh Barat ini menyatakan, meski kalah dalam sidang gugatan namun ia tetap menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh Barat serta tim bagi di tingkat desa hingga kabupaten yang telah berjuang memenangkan pasangan ini.(fik/riz)
Selamat
CALON bupati Aceh Barat, Ramli MS seusai sidang menyatakan dirinya menerima dengan lapang dada putusan MK tersebut. “Mau apa lagi, kita terima putusan itu. Tidak ada lagi upaya hukum lain,” kata Ramli.
Secara khusus Ramli menyampaikan selamat atas terpilihnya HT Alaidinsyah/Drs H Rachmat Fitri HD Menjadi pemimpin Aceh Barat yang baru.
Ia menitipkan para pendukungnya dan mengharapkan tidak ada lagi pemisahan kelompok pascapilkada. “Pilkada sudah selesai, maka jangan ada lagi kelompok-kelompok. Semua adalah satu masyarakat Aceh Barat,” kata Ramli.
Ia sendiri akan kembali mengajar di kampus di Jakarta. “Saya dulu adalah guru dan dosen. Saya akan kembali ke profesi semula,” katanya.(fik)
Segera Proses Pembuatan SK
KETUA KIP Aceh Barat, Mahrizal SE menyatakan, dengan telah ada hasil putusan ini, KIP segera akan berkoordinasi dengan DPRK Aceh Barat guna melakukan proses pembuatan SK bupati guna diteruskan ke Gubernur Aceh dan Mendagri guna di SK-kan. Yakni pasangan bupati/wakil bupati terpilih, HT Alaidinsyah/H Rachmat Fitri HD.
“Apapun keputusan MK, maka kita (KIP) siap menjalankan sebab keputusan MK merupakan final,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menetapkan HT Alaidinsyah (H Tito)/H Rachmat Fitri HD (H Nanda) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat terpilih. Dalam pilkada putaran kedua, 2 Juli lalu, pasangan Tito/Nanda (diusung Golkar, PAN, Demokrat, PKB, PPP, PDIP, PKPI, Patriot, PDA, dan PA) meraup 50.378 suara (55,67%), sekaligus unggul atas rivalnya H Ramli MS/Moharriadi (diusung PKS dan PRA) meraih 40.111 suara (44,33%).(riz)
Kemenangan Rakyat
KETUA timses HT Alaidinsyah/H Racmat Fitri HD, Abdul Kadir mengatakan, apapun keputusan MK, timnya tetap menerima dan mengatakan bahwa MK telah memberikan putusan yang tepat dan timnya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh Barat bahwa kemenangan pasangan HT Alaidinsyah/H Rahmat Fitri HD merupakan kemenangan rakyat Aceh Barat.(riz)
Menyambut Baik
KETUA Panwas Aceh Barat, Rosni Idham mengatakan, apapun menjadi keputusan MK, pihak Panwas tetap menyambut baik dan menyatakan bahwa Pilkada Aceh Barat sudah tuntas. Namun ia mengaku dalam sidang gugatan Pilkada Aceh Barat, pihak Panwas tidak pernah dipanggil oleh MK guna didengarkan keterangan.(riz)