Penembakan di Aceh
Berkas Kasus Penembak Kader PA ke Jaksa
polisi juga melimpahkan dua pucuk senjata api jenis pistol Colt dan FN.
Laporan Ibrahim Achmad
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Berkas perkara kasus tindak pidana penembakan kader anggota Partai Aceh (PA) Bongkeng, Jumat (3/8/2012) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Berkas kasus itu telah dinyatakan lengkap dan telah diperiksa tiga tersangka dan sejumlah saksi terkait peristiwa itu (P21).
Tiga tersangka digiring ke Jaksa adalah Huzaifah (34) warga Desa Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, kemudian Muttaqim (33), pemuda asal Paloh Punti Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe dan Edi Saputra warga Lhokseumawe.
Bukan hanya itu, kata Kasi Pidana Umum Ferdiansyah, bersama tiga tersangka, polisi juga melimpahkan dua pucuk senjata api jenis pistol Colt dan FN.
Berita Terkait