Penembakan di Aceh

Berkas Kasus Penembak Kader PA ke Jaksa

polisi juga melimpahkan dua pucuk senjata api jenis pistol Colt dan FN.

Laporan Ibrahim Achmad


SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE
– Berkas perkara kasus tindak pidana penembakan kader anggota Partai Aceh (PA) Bongkeng, Jumat (3/8/2012) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Berkas kasus itu telah dinyatakan lengkap dan telah diperiksa tiga tersangka dan sejumlah saksi terkait peristiwa itu (P21).

Tiga tersangka digiring ke Jaksa adalah  Huzaifah (34) warga Desa Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, kemudian Muttaqim (33), pemuda asal Paloh Punti Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe dan Edi Saputra warga Lhokseumawe.

Bukan hanya itu, kata Kasi Pidana Umum Ferdiansyah,  bersama tiga tersangka, polisi juga melimpahkan dua pucuk senjata api jenis pistol Colt dan FN.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved