Pilkada Aceh Tenggara
Lima Pejabat Agara Bersaksi di MK
Lima pejabat teras Aceh Tenggara, , Senin (6/8) kemarin, memberikan kesaksiannya dalam persidangan lanjutan perselisihan hasil
Sidang dipimpin hakim panel diketuai M Akil Mochtar. Sidang dimohon oleh pasangan “Obama” Drs Raidin Pinim/Muslim Ayub, dengan termohon KIP Aceh Tenggara dan pihak tekait pasangan incumbent Ir Hasanuddin B/Ali Basrah.
Sekda Hasanuddin Darjo, salah satu dari lima pejabat yang memberikan kesaksian, membantah bahwa dirinya pernah tertangkap tangan saat membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Ia memang mengaku pernah mengadakan jamuan makan malam bersama keluarga di desa tempat tinggalnya.
“Itu acara makan-makan keluarga, bertempat di rumah kepala desa yang kebetulan saudara saya,” kata Sekda. Peristiwa itu terjadi pada 30 Mei, bukan 29 Mei seperti yang dituduhkan pemohon.
Sekda juga membantah bahwa pencalonan Ali Basrah sebagai wakil bupati berpasangan dengan Ir Hasanuddin telah menyalah ketentuan. Semua ya berjalan sesuai ketentuan, katanya.
Meski demikian, Ketua Hakim Panel, M Akil Mochtar sempat menjelaskan tentang syarat-syarat pencalonan yang antara lain calon sudah harus mundur pada saat pendaftaran. “Tapi sudahlah, itu jawaban saudara,” kata Akil Mochtar.
Mengenai adanya pencetakan kalender, baliho, spanduk, dan karangan bunga, Hasanuddin Darjo mengaku hal itu dianggarkan dalam APBK Aceh Tenggara. Untuk 2012 anggaran kalender 500 juta, spanduk, baliho Rp 350 juta, dan karangan bunga Rp 300 juta.
Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan baliho, kalender dan karangan bunga tersebut sebagai bentukan kampanye terselubung yang menggnakan APBK karena berambar bupati. “Bukan hanya bupati, tapi juga pejabat lain, dan gambar pembangunan,” jelas Sekda.
Pembelaan serupa juga diungkap empat pejabat lain yang memberikan kesaksian di sidang MK kemarin. Selain saksi pihak terkait, sidang yang belangsung sore hari itu juga mendengarkan keteragan saksi ahli Maruarar Siahaan yang diajukan pemohon dan Natabaya yang diajukan pihak terkait.(fik)
Semua Membantah Tuduhan
SELAIN Sekda, Hasanuddin Darjo, semua pejabat teras Aceh Tenggara yang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan PHPU Pilkada Aceh Tenggara di MK kemarin, menyampaikan pembelaannya membantah tuduhan yang disampaikan oleh pemohon, pasangan “Obama” Drs Raidin Pinim/Muslim Ayub.
Kepala Dinas Perhubungan Drs Samidin, membantah tuduhan bahwa pihaknya telah melakukan mutasi besar-besar untuk menggusur para penentang incumbent di tubuh Dinas Perhubungan. “Sama sekali tidak benar. Mutasi di dinas saya tidak ada hubungan dengan pilkada. Mutasi sudah dilakukan pada Mei 2011. Waktu itu saya mengusulkan mutasi terhadap 24 prang, semata-mata karena pertimbangan kebutuhan organisasi,” tukas Samidin.
Pembelaan serupa diutarakan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Drs H Gani Suhud. Ia tegas membantah bahwa program pada dinas yang dipimpinnya untuk kepentingan pilkada. “Ini adalah program pemerintah daerah dan sudah dibahas oleh DPRK,” katanya tentang program bantuan kepada usaha kecil sejak 2010 sampai 2012.
Musa Ashari dari Baperjabat juga menuturkan bahwa mutasi dan penempatan seorang PNS memang ada di Aceh Tenggara dan semua sudah sesuai peraturan. “Ada karena terkena degradasi, sehingga tidak lagi menduduki jabatan,” katanya.(fik)