Selasa, 9 Juni 2026

Pilkada Aceh Tenggara

Tiga Anggota KIP Agara Dipecat

Tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara) dipecat dari keanggotaan KIP setempat karena menurut

Tayang:
Editor: bakri

* Terbukti Loloskan Armen Desky sebagai Cabup

JAKARTA - Tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara) dipecat dari keanggotaan KIP setempat karena menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ketiganya terbukti meloloskan Armen Desky sebagai calon bupati (cabup) Agara pada Pilkada 2012.

Ketiga Komisioner KIP Agara yang diberhentikan dari keanggotaan tersebut masing-masing Marzuki Beroeh, Mat Budiaman, dan Saidi Amran. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaran Pemilu serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Sedangkan dua anggota KIP Agara lainnya, yaitu Dedi Mulyadi Selian dan Fitriyana dibebaskan dari segala tuduhan serta mengembalikan nama baik mereka.

Pemberhentian ketiga anggota KIP Agara tersebut diputuskan Majelis DKPP yang diketuai Prof Jimly Ashidiqqie, yang diucapkan dalam sidang pleno DKPP di Jakarta, Senin 13 Agustus 2012.

Hadir dalam pleno tersebut anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiarti, Abdul Bari Azed, Nelson Simanjuntak, dan Valina Singka Subekti. Sedangkan dari Aceh hadir Ketua KIP Abdul Salam Poroh dan Wakil Ketua Ilham Syahputra.

Pelanggaran Kode Etik tersebut diadukan oleh Radiansyah dengan teradu KIP Agara. Lembaga tersebut dinilai melanggar Kode Etik dengan meloloskan Armen Desky dan pasangannya sebagai calon bupati/calon wakil bupati Agara. Sementara pihak terkait dalam perkara ini adalah KIP Aceh.

Hasil pemeriksaan DKPP dalam persidangan, tiga dari lima anggota KIP Agara tersebut, Marzuki Beroeh, Mat Budiaman, dan Saidi Amran terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Majelis DKPP, pada rapat pleno KIP Agara, 13 Mei 2012, ketiganya menetapkan Armen Desky dan pasangannya sebagai pasangan yang telah memenuhi syarat pencalonan melalui mekanisme voting. Sedangkan dua anggota KIP lainnya, Dedi Mulyadi Selian dan Fitriyana menentang putusan tersebut dan menyatakan Armen tak memenuhi syarat.

“Bersadarkan fakta persidangan dan bukti-bukti terkait, Armen Desky terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan Peraturan,” kata Jimly. Sebelumnya Panwaslu juga sudah memberikan rekomendasi bahwa Armen Desky tidak memenuhi syarat, tetapi tidak diindahkan.

Majelis Etik dalam pertimbangannya menyatakan tindakan ketiga anggota KIP itu merupakan tindakan kesengajaan untuk menghilangkan atau menyembunyikan suatu pasal atau ayat, atau huruf suatu penjelasan di dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua DKPP, Prof Jimly Asidiqqie seusai sidang menjawab Serambi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KIP Aceh harus segera menindaklanjuti putusan Dewan Etik dengan keputusan administratif. “Ketiganya sejak putusan sidang tidak lagi anggota KIP. Secara administrasi harus ditindaklanjuti dengan menerbitkan SK pemberhentian,” kata Jimly.

Terhadap kekosongan anggota KIP Agara menyusul pemberhentian itu, Jimly menyarankan sebaiknya dikonsultasikan dengan KIP Aceh untuk tugas perbantuan sementara, sebelum ada pengganti.(fik)

MK Batalkan Suara Armen
SELAIN berdampak dipecatnya tiga dari lima Komisioner KIP Agara oleh Majelis DKPP, ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) juga membatalkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 4 atas nama H Armen Desky/Tgk Appan Husni JS dalam Pilkada Agara yang dilaksanakan 2 Juli 2012.

Putusan MK terhadap perselisihan hasil pemilu (PHPU) Agara diucapkan di Gedung MK, Jakarta, Senin 13 Agustus 2012. Putusan tersebut terkait gugatan pasangan “Obama” (Drs Raidin Pinim  MAP/Muslim Ayub SH) untuk menggelar pemilukada ulang di Agara karena dinilai telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. (Baca berita terkait di halaman 5).

Putusan pembatalan suara Armen Desky, menurut Mahkamah karena pencalonan Armen melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 58 huruf (f) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, Pasal 38 ayat (1) huruf (f) yang menyatakan bahwa calon kepala daerah haruslah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved