Pilkada Aceh Tenggara
Tiga Anggota KIP Agara Dipecat
Tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara) dipecat dari keanggotaan KIP setempat karena menurut
Terhadap dalil termohon yang meloloskan pencalonan Armen Desky berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2012, menurut Mahkamah tidak beralasan hukum, mengingat Qanun tidak dapat mengenyampingkan undang-undang yang lebih tinggi.
Tak diulang
Meski Mahkamah telah membatalkan perolehan suara pasangan Armen, tapi Mahkmah tidak perlu memerintahkan pemungutan suara ulang, tapi cukup membatalkannya saja. “Karena berdasarkan bukti dan fakta, seandainyapun perolehan suara momor urut 4 diitambahkan kepada perolehan suara pasangan calon nomor ururt 1 (Raidin Pinim/Muslim Ayub) tetap tidak bisa melampaui perolehan suara Ir Hasanuddin/Ali Basrah (pihak terkait).
Mahkamah juga membatalkan SK KIP Aceh Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara Tanggal 15 Juli 2012. Selanjutnya Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Raidin Pinim/Muslim Ayub memperoleh 37.406 suara sah, Ir Hasanuddin B/Ali Basrah 51.059, Rajidin MAP/Drs Sarim SPt MP MM 595, Drs Marthin Desky/Kamasiah SAg 2.039, H Amri Selian/Drs Muhammad Riduan SKD 1.739, dan M Ridwan Sekedang SE MSi/Ir Erwin Sofyan Sihombing 4.433 suara sah.(fik)
Bubarkan MK
KAMI kecewa berat atas putusan MK yang telah membatalkan perolehan suara pasangan Armen tapi tidak memerintahkan pemungutan suara ulang. Di beberapa daerah yang dibatalkan pencalonannya oleh MK, langsung diperintahkan pemungutan ulang, tapi kenapa di Aceh Tenggara tidak. Patut diduga MK telah terlibat permainan politik, bukan semata-mata pertimbangan hukum. Kalau begini, bubarkan saja MK.
* Drs Raidin Pinim MAP, Cabup Agara. (fik)
Pelajaran Berharga
PUTUSAN DKPP (memberhentikan tiga anggota KIP Agara) adalah pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu di Aceh. Ke depan penyelenggara pemilu harus ekstra hati-hati jangan sampai membuat pelanggaran, karena akibatnya sangat fatal.
KIP Aceh akan menyurati KPU agar segera menerbitkan SK pemberhentian bagi ketiga anggota KIP Aceh Tenggara. Selanjutnya kami juga akan menyurati DPRK Aceh Tenggara agar segera diusulkan nama baru untuk mengisi kekosongan tersebut.
* Ilham Syahputra, Wakil Ketua KIP Aceh. (fik)