Sidang Kasus Rp 220 M
Rp 93 M belum Kembali ke Aceh Utara
Para aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh Utara, mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
LHOKSUKON - Para aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh Utara, mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengembalikan seluruh dana daerah dalam kasus bobol deposito Rp 220 miliar. Informasi terakhir, senilai Rp 93,5 miliar uang yang disita pihak Kejati DKI Jakarta dari kedua terpidana dalam kasus tersebut, hingga kini belum kembali ke kas Aceh Utara.
Data diperoleh Serambi Jumat (24/8), uang senilai Rp 93,5 miliar disita pihak Kejati DKI Jakarta dari dua terpidana, yakni Basri Yusuf (senilai Rp 3,5 miliar) dan Lista Andriani (Rp 90 miliar). Kedua orang ini sudah mendapatkan putusan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2010 dan 2011 lalu.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi kedua terpidana itu menyebutkan, uang yang disita dari mereka dikembalikan ke kas negara. Sebelumnya, dana yang disita dari terpidana Yunus Kiran sebesar 2,2 miliar rupiah telah dikembalikan ke kas Aceh Utara.
“Kita mendesak agar Bupati Aceh Utara mengadvokasi secara masif pengembalian uang tersebut. Sehingga, dana itu bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat Aceh Utara,” sebut Juru bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Safwani SH.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib (Cek Mad) dan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, untuk mengadvokasi pengembalian dana tersebut secepat mungkin.
“Masa bupati Ilyas A Hamid, pernah melakukan advokasi ke Jakarta. Namun gagal. Untuk itu, Gubenur harus membantu advokasi ini, agar bisa segera selesai. Karena uang itu kini berada di kas negara di bawah Kementrian Keuangan RI,” tegas Alfian.
Ditambahkan, Pemkab Aceh Utara juga harus menuntut bunga dari uang tersebut yang dititipkan ke Bank Mandiri Pusat. “Dalam proses persidangan uang itu dititip ke Bank Mandiri. Pasti ada bunganya. Bunga itu juga harus diadvokasi agar kembali ke Aceh Utara. Upaya pengembalian ini cukup dilakukan oleh eksekutif. Tak perlu ada Pansus di DPRK Aceh Utara,” pungkas Alfian.(c46)
Segera Surati MA
KITA segera mengirimkan surat permintaan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. Bahkan, kita minta jadwal agar MA bisa bertemu dengan Bupati Aceh Utara untuk membahas persoalan dana Rp 93,5 miliar itu. Fatwa MA itu akan menjelaskan bahwa uang tersebut benar milik Aceh Utara dan dikembalikan ke kas negara sama dengan dikembalikan ke kas daerah.
Kita usahakan dalam 2013 ini masuk ke kas daerah. Sebelumnya, Mei 2012 lalu kita sudah minta fatwa MA juga. Namun, belum ada tanggapan. Kini, kita akan surati lagi. Dana itu penting kembali ke Aceh Utara untuk digunakan melaksanakan pembangunan di kabupaten ini.
* Ir Syahbuddin Usman MSi, Sekda Aceh Utara.(c46)