Lebanon Sudah Larang Warganya Merokok
Denda besar menanti bagi pembangkang
SERAMBINEWS.COM, BEIRUT - Pemerintah Lebanon Senin (4/9/2012) telah melarang warganya untuk tidak lagi merokok setelah undang-undang baru telah disahkan dan denda besar siap menanti bagi para pembangkang yang berani mencuri-curi kesempatan merokok, baik diruang publik maupun ruang tertutup.
Bagi para perokok yang kedapatan tertangkap basah merokok, maka mereka harus membayar denda $90, sementara restoran atau pemilik warung yang menutup mata terhadap pelanggar bisa didenda dari $900 hingga $2700.
Jumlah perokok di Lebanon adalah salah satu yang tertinggi dan kasus penyakit kanker yang ditimbulkan dari merokok meningkat secara cepat di Lebanon, lapor pakar kesehatan.
Menurut data dari WHO, sebanyak 46 persen pria Lebanon dan 31 persen wanita disana menjadi perokok aktif. Satu bungkus rokok disana terjual sangat murah yaitu hanya 1 dollar saja, sehingga semua pihak mampu membeli rokok.
Aturan pemerintah Lebanon ini juga tidak hanya terkait pelarangan secara keras, namun lebih dari itu juga bertujuan agar rakyat lebih bisa menghemat uangnya.
Namun bukanya tidak ada protes. Sejumlah restoran Lebanon telah mengeluh atas peraturan itu karena pelangganya bisa berkurang. (Middle East/H)
Rekomendasi untuk Anda