Minggu, 31 Mei 2026

Terkepung, Eksekuor Pedagang Tokek Sembunyi di Atap Rumah

Lelaki yang menjadi tersangka pembunuh tiga pedagang tokek itu sempat berusaha meloloskan diri dari kepungan polisi

Tayang:
Editor: hasyim

* Jasad Korban Dimutilasi dan Dibakar

MEDAN - Rusula Hia alias Ama Sini (28) akhirnya diringkus polisi, Kamis (20/9). Lelaki yang menjadi tersangka pembunuh tiga pedagang tokek itu sempat berusaha meloloskan diri dari kepungan polisi, dengan bersembunyi di atap rumahnya.

Penangkapan pemuda asal Dusun III, Hiliwaoyo, Desa Gunungtua, Kecamatan Tugalaoyo, Nias Utara itu, menambah jumlah tersangka eksekutor pedagang tokek menjadi tiga orang. Sebelumnya dua pelaku lain, Yusman Telaumbanua, dan Aris Telaumbanua dibekuk akhir pekan lalu dari sebuah lokasi di Riau. “Penangkapan si Rusula ini memang dari pengembangan dua pelaku terdahulu. Jadi sampai sekarang pun kami masih mengembangkan kasus ini. Karena memang ada pelaku lain yang belum tertangkap,” kata Kapolres Nias AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (21/9).

Tersangka yang menyadari dirinya menjadi buruan polisi sejak dua temannya ditangkap langsung melarikan diri ke hutan. Namun selama pelariannya, ia kerap memantau situasi rumahnya dari kejauhan. Dan ketika situasi sudah dianggapnya aman, pemuda yang hanya mengakhiri sekolah di bangku kelas empat SD itu memutuskan pulang pada Kamis (20/9). “Padahal rumah dia sudah terkepung. Dia tak menyangka banyak polisi berpakaian sipil di situ,” ungkap Mardiaz.

Kemunculan tersangka pun langsung ditindaklanjuti polisi dengan menggerebek rumah tersebut. Namun bukannya menyerah, tersangka tetap berusaha melarikan diri melalui atap rumah. Bahkan kata Mardiaz, tersangka sempat lama terjebak di atas karena takut turun akibat kondisinya sudah terkepung.

Dalam kasus pembunuhan yang menewaskan tiga pedagang tokek, Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang dan Rugun boru Haloho asal Desa Pancurbatu, Kecamatan Merek, Karo pada 24 April lalu itu, tersangka terindikasi terlibat memutilasi jasad korban. “Pembunuhannya sangat sadis. Ternyata mereka memotong kepala korban, dan membakarnya,” kata Mardiaz.

Jasad korban sendiri ditemukan selang empat bulan kemudian dalam kondisi sudah menjadi tengkorak. Dari pemeriksaan itu dipastikan kalau pembunuhan itu sudah direncanakan dengan motif menguasai uang korban sebesar Rp 300 juta yang rencananya untuk membeli tokek.

Ironisnya, dari jumlah yang besar itu ia mengaku hanya menerima upah Rp 1,2 juta. Pembagian uang itu disebutnya dilakukan oleh JW (DPO) yang merupakan otak pembunuhan. Tersangka dijerat pasal 340 Subs pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 4 Yo pasal 55, pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sejauh ini kata Mardiaz, masih ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.(mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved