Penembakan di Aceh

PN Jakarta Adili Ayah Banta

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/10) mulai mengadili Fikram bin Hasbi alias Ayah Banta yang didakwa menjadi otak

Editor: bakri
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/10) mulai mengadili Fikram bin Hasbi alias Ayah Banta yang didakwa menjadi  otak pelaku dari serangkaian peristiwa teror yang menelan korban jiwa dari etnis Jawa di Aceh beberapa waktu lalu.

Seperti sebelumnya, sidang kemarin juga mendapat pengawalan ketat aparat kemanan bersenjata lengkap. Ayah Banta tiba di pengadilan mengenakan baju tahanan nomor 73 warna oranye. Ayah Banta mendapat  pengawalan terpisah dari enam trdakwa lain.

Jaksa penuntut umum (JPU), Nana Mulyana K SH menguraikan kronologis peristiwa kekerasan bersenjata di Aceh yang melibatkan Ayah Banta bersama enam terdakwa lainnya, Kamaruddin alias Mayor, Jamaluddin alias Dugok, Mansur alias Mancuk, A Rizal Mustakim alias Takim, Sulaiman alias Ule Bara dan Usria alias Us yang diadili dalam berkas terpisah.

Peristiwa itu antara lain pemberondongan buruh kebun PT Satya Agung pada 4 Desember 2011 yang menewaskan tiga orang, penembakan penjaga toko Istana Boneka Banda Aceh, 31 Desember 2011, penembakan buruh bangunan asal Jawa di Bedeng atau Barak Aneuk Galong Titi pada 5 Januari 2012.

Selanjutnya Ayah Banta juga diuraikan sebagai figur di balik rencana pembunuhan Irwandi Yusuf ketika masih menjabat gubernur Aceh. Rencana tersebut diwujudkan dengan memasang bom pipa yang diletakkan di kawasan Gunung Geureute, jalur yang akan dilintasi rombongan Irwandi Yusuf.

Terhadap seluruh keterlibatan tersebut, jaksa mendakwa Ayah Banta dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu No 1 tahun 2002 Jo UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ayah Bnata juga dijerat dengan pasal 14 Jo Pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nop 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta. Pasal 14 Jo Pasal 9 Perppu No 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut jaksa, Ayah Banta juga menyediakan dua pucuk senjata api jenis AK 56, satu pucuk senjata apis jenis M.16 berikut pellurunya. Dalam peristiwa penembakan penjaga toko Istana Boneka, Ayah Banta juga memberikan senjata laras pendek jenis revolver kepada Kamaruddin alias Mayor.

Ayah Banta bersama Kamaruddin, Dugok, Mancu juga merakit bom pipa yang dipasang di Geureute. Jaksa mengatakan sersangkaian peristiwa penembakan itu dilakukan Ayah Banta cs dengan maksud menimbulkan suasana teror di masyarakat khususnya para pendatang dari luar Aceh, serta menciptakan ketakutan masyarakat sehingga Aceh menjadi tidak aman.(fik)

Terdakwa tak Lakukan Eksepsi
MENANGGAPI dakwaan jaksa, Fahmi H Bachmid, anggota tim kuasa hukum Ayah Banta, mengatakan, pihaknya tak menyampaikan eksepsi. “Subjek sudah benar, tak ada yang prinsipil untuk dieksepsi. Tapi bukan berarti kami menyetujui isi dakwaan. Kami tidak melakukan eksepsi karena jaksa hanya menceritakan kronologis peristiwa. Artinya, silakan jaksa membuktikan tiap peristiwa yang telah diuraikan itu,” kata Fahmi kepada Serambi, usai sidang kemarin.

Fahmi mengatakan, ia bersama sejumlah pengacara lainnya telah dikuasakan menjadi kuasa hukum yang baru bagi ke tujuh terdakwa teroris tersebut. “Kami tidak tahu kenapa kuas hukum diganti,” kata Fahmi. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa teror dari Aceh tersebut didampingi penasihat hukum Akhyar dan Aslaudin.(fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved