Daun Ganja Dibuat Lalapan
Usman sudah enam kali memetik daun ganja dan digunakan untuk dihisap seperti rokok dan dibuat lalap.
“Daunnya tidak aku jual, cuma dihisap dan
dijadikan lalapan untuk makanan nasi dan mie instan. Tanaman ganja ini
sewaktu pagi di letakan di bawah sinar matahari, sedangkan siang sampai
malamnnya disembunyikan di dalam kandang bebek,” ujar Usman, ketika
rilis perkara di Sat Reskrim Narkoba Polresta Palembang, Rabu
(10/10/2012).
Usman dibekuk petugas pimpinan Kanit III Ipda Deli
Haris, di rumahnya Jl KH Azhari Lrg Jaya RT 26 RW 17 Kel 14 Ulu Kec SU
I, Selasa (9/10/2012) pukul 13.00.
“Dari barang bukti
yang diamankan, tersangka diancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya