Sidang Kasus Rp 220 M
Hakim PT Perintah Tahan Ilyas dan Syarifuddin
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) dan Tipikor Banda Aceh memerintahkan penahanan 30 hari terhadap terdakwa korupsi bobolnya
Kemarin, awalnya Serambi memperoleh informasi ini dari Ketua LSM Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh Alfian. Ia menunjukkan scan surat perintah penahanan kedua terdakwa oleh majelis hakim PT Banda Aceh diketuai HM Mas’ud Halim SH tertanggal 9 Oktober 2012. Ketika hal ini dikonfirmasi ke Panitera Muda Pidana PN Banda Aceh Ridwan SH, ia membenarkan informasi itu.
Dihubungi terpisah malam tadi, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini Kardono SH mengatakan mereka akan segera menindaklanjuti perintah penahanan itu. “Tentu kami akan bermusyawarah dan memanggil secara patut kedua terdakwa ini secepatnya, pemanggilan ke alamat mereka atau melalui pengacara masing-masing. Jika tiga kali dipanggil tak hadir, baru bisa dijemput paksa,” jawab Kardono.
Sejak kasus ini disidik di Polda Aceh hingga diputuskan di PN Banda Aceh, 6 Juni 2012, terdakwa Ilyas belum pernah ditahan karena alasan yang bersangkutan kooperatif. Sedangkan Syarifuddin pernah ditahan saat proses sidang di PN Banda Aceh, 7 Desember 2011 hingga 4 Mei 2012 karena sebelumnya ia pernah telat menghadiri persidangan. Kemudian, ia dilepas kembali sekitar sebulan sebelum putus lantaran sakit di rumah tahanan (Rutan) Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.
Seperti diketahui, setelah hampir setahun disidang, Ilyas A Hamid divonis dua tahun penjara. Sedangkan mantan wakilnya Syarifuddin SE tujuh tahun. Hukuman Syarifuddin lebih berat karena dinilai lebih dominan dalam proses deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar hingga akhirnya bobol di Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta.
Putusan majelis hakim PN Banda Aceh sangat rendah dibanding tuntutan tim JPU Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh, antara lain masing-masing 15 tahun penjara.(sal)