Kasus Hambalang
Menunggu Nyanyian Terbaru Nazaruddin Hari Ini di KPK
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka
Setelah memeriksa mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram dan tersangka Deddy Kusdinar kemarin, kini lembaga antikorupsi itu menggali kasus megaproyek tersebut melalui Muhammad Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus sebesar Rp 2,5 triliun itu.
"Nazaruddin diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (16/10/2012).
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Anak buah Menpora Andi Mallarangeng itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang.
Deddy dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.