Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Hambalang

Nazaruddin: Anas dan Andi Mallarangeng Terlibat Hambalang

"Saya sudah bilang sejak awal yang terlibat dalam Hambalang ini Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Kan ini memang dua orang otaknya,"

Tayang:
Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Nazaruddin: Anas dan Andi Mallarangeng Terlibat Hambalang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -Benadahara Umum PD, M Nazaruddin yang menjadi saksi kunci kasus Hambalang, kembali menuding Menpora Andi Mallarangeng dan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum mengatur anggaran proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Bahkan, terpidana kasus wisma atlet SEA Games itu mengklaim jika kehadirannya, sebagai saksi kasus Hambalang di KPK hari ini, guna membeberkan peran dua politisi Partai Demokrat tersebut. Dari pengaturan sertifikat tanah Hambalang sampai pemberian Mobil Mewah Harier dari pihak Konsorsium Proyek.

"Saya sudah bilang sejak awal yang terlibat dalam Hambalang ini Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Kan ini memang dua orang otaknya," kata Nazaruddin sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2012). Terpantau, suami Neneng Sri Wahyuni ini tiba di gedung KPK, sekitar pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya, apakah kedua politisi tersebut layak dipanggil kembali oleh Penyidik KPK terkait kasus mega proyek senilai Rp 2,5 Triliun itu, Nazar justru berharap lebih.

"Harusnya bukan diperiksa lagi. Tapi dijadikan tersangka (Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng)," kata dia.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Sesmenpora, Wafid Muharam dan tersangka Hambalang, Deddy Kusdinar.

Ketika menjalani pemeriksaan di meja penyidikan KPK, Senin (15/10), Deddy yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang, membantah melakukan korupsi.

Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasannya. "Yang pasti, saya tidak korupsi, menikmati dan tidak pernah dijanjikan apapun dalam proyek Hambalang ini," kata Dedi didampingi penasihat hukumnya, Rudi Alfonso di KPK.

Ia menegaskan, berdasarkan kewenangan terbatas sebagai pejabat eselon II tak mungkin baginya mengubah perencanaan proyek, termasuk anggaran.

"Bukan kewenangan saya. Saya hanya eselon dua punya keterbatasan, jadi tak mungkin saya mengubah sub plan atas kehendak saya," tuturnya.

Jadi, siapa yang berwewenang?

"Pimpinan saya, atasan saya. Pak Wafid atasan langsung saya. Jadi, saya sebagai PPK bertanggungjawab kepada menteri melalui Sesmenpora," jelasnya.

Deddy menyesalkan adanya sejumlah orang terkait yang disebut-sebut dalam korupsi Hambalang mengaku tak tahu.

"Saya tak masalah (ditahan). Sebagai warga negara yang baik, saya tak akan menghindar dari pengadilan. Saya PPK 2010. Kalau sekarang ada yang bilang tak tahu, nanti akan ketahuan," ancam Deddy.

Lebih lanjut, Deddy berjanji membongkar skandal megakorupsi proyek Hambalang. "Apa yang saya ketahui sesuai kewajiban saya, sesuai yang diintruksikan pada saya. Sebagai bawahan saya dintruksikan di-direct, bahasa teman-teman, akan saya sampaikan. Tapi, kalau di luar itu, saya tidak tahu," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved