Sidang Kasus Rp 220 M

BB Deposito belum Kembali

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, hingga kemarin belum menerima pengembalian uang barang bukti dalam kasus deposito Kas Aceh

Editor: bakri
* Bupati Akan Kirim Tim ke Bank Mandiri Pusat

LHOKSUKON - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, hingga kemarin belum menerima pengembalian uang barang bukti dalam kasus deposito Kas Aceh Utara senilai Rp 81,6 miliar dan US$ 5.000 dari pihak Bank Mandiri Pusat. Uang tersebut merupakan barang bukti dari terpidana Harisawati Bakri.

Manajemen Bank Mandiri pusat awal September lalu berjanji segera mengirimkan dana tersebut ke kas Aceh Utara, dengan catatan Pemkab setempat harus membuat surat jaminan. Namun, hingga awal bulan November ini, uang tersebut belum masuk ke kas Aceh Utara.

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, kepada Serambi, Sabtu (3/11) membenarkan uang tersebut belum masuk ke kas Aceh Utara. “Belum masuk uang itu sampai sekarang. Padahal, seluruh syarat yang diminta telah kita berikan ke Bank Mandiri Pusat. Waktu saya di Jakarta bertemu dengan manajemen Bank Mandiri, mereka menyatakan segera mengirimkan dana itu ke kita. Namun, sampai saat ini belum masuk,” terang Muhammad Thaib.

Ia menyatakan, pihaknya  berencana tidak akan menggunakan dana tersebut untuk pembangunan di Aceh Utara dalam tahun 2013 mendatang, karena Harisawati Bakri masih mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI. “Namun, uang barang bukti itu penting segera masuk ke kas kita. Setelah itu, kita simpan ke Bank Mandiri Lhokseumawe lagi. Minimal kita mendapatkan bunga dari deposito itu, bunga itu cukuplah untuk menutupi gaji tenaga bakti di kabupaten ini,” terang Muhammad Thaib.

Disebutkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan tim menemui Bank Mandiri Pusat di Jakarta. “Kita ingin tahu kendalanya apa, kok bisa uang itu belum ditransfer. Pekan depan, saya kirim tim ke Jakarta untuk menanyakan mengapa begitu lama uang itu dikirim ke kita,” pungkas Bupati.

Diberitakan sebelumnya, Bank Mandiri Pusat akan mentransfer dana sebesar Rp 81,6 miliar dan US$ 5.000 plus lima unit mobil ke Pemkab Aceh Utara. Uang itu merupakan barang bukti dari Harisawati Bakri terpidana dalam kasus deposito Aceh Utara.(c46)

Temui Bank Mandiri
SAYA, bersama anggota komisi C, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthalib, Kadis DPKKD Aceh Utara Iskandar Nasri, Asisten II Setdakab Aceh Utara, Mursyid akan menemui Bank Mandiri Pusat di Jakarta. Kita berangkat Senin (5/11) ke Jakarta.

Selain menanyakan uang Rp 81,6 miliar itu. Kita minta agar uang itu bisa segera dikirim. Kita juga akan bertemu dengan Mahkamah Agung RI, Kementrian Keuangan RI untuk meminta dana barang bukti dari terpidana lainnya dalam kasus bobol deposito Aceh Utara.
* Azhari Cage, Ketua Komisi C, DPRK Aceh Utara.(c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved