Pilkada Aceh Selatan
Hanya Sepasang Calon Independen
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan mencatat sebanyak tujuh pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yang mendaftarkan
TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan mencatat sebanyak tujuh pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yang mendaftarkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada 2013. Sesuai dengan jadwal dan tahapan pilkada, pendaftaran bakal calon berakhir, Jumat (2/11) pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan catatan KIP, dari tujuh pasangan balon yang mendaftar, hanya ada satu pasangan yang maju dari jalur perseorangan (independen). Sementara enam calon lainnya diusung oleh partai politik.
Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi KIP Aceh Selatan, Jasmiadi Jakfar MSi, kepada Serambi Sabtu (3/11) mengatakan, satu-satunya pasangan dari jalur independen ini adalah, Asmar Yulia/Mudasir SKom. “Pasangan ini pada Jumat (2/11) malam sudah menyerahkan berkas perbaikan persyarakat dukungan KTP ke KIP Aceh Selatan yang sebelumnya belum lengkap,” kata Jasmiadi.
Ia menyebutkan, perbaikan syarat-syarat dukungan KTP yang diserahkan pasangan ini ke KIP berjumlah 10.581 lembar dari jumlah yang dipersyaratkan delapan ribu lebih. “Pada waktu yang hampir bersamaan kami juga menerima berkas pendaftaran pasangan Tgk Muhammad Natsir/Zulkifli yang diusung Partai Aceh,” papar Jasmiadi Jakfar.
Dalam kesempatan itu, Jasmiadi Jakfar juga mengungkapkan bahwa, ada tiga pasangan balon yang dukungannya double, yakni PPRN antara pasangan HT Sama Indra SH/Kamarsyah SSos MM dan pasangan Wahyu M Waly Putra SH/Irwan Yasin SE, kemudian ada beberapa partai yang juga double memberi dukungan antaran pasangan Wahyu M Waly Putra SH/ Irwan Yasin SE dengan pasangan Drs H Zulkarnaini MSi/Drs Irwan Yuni M.kes.
“Partai yang double memberi dukungan ini akan kita verifikasi kembali dengan dengan pimpinan partai masing-masing. Dari hasil verifikasi itulah nantinya akan ditentukan siapa yang berhak. Yang pasti akan ada salah satu pasangan yang bakal gugur dalam verifikasi. Sebab tidak mungkin kita satu partai memberi dukungan untuk dua pasangan, itu tentunya sesuai dengan hasil keputusan masing-masing partai,” ujarnya.
Jasmiadi menambahkan, proses verifikasi terhadap berkas yang diajukan pasangan balon, dimulai sejak Sabtu (3/11) kemarin hingga tanggal 18 November 2012. “Menyangkut kekurangan nanti akan kita sampaikan berita acara kepada masing-masing pimpinan parpol untuk dilengkapi,” pungkasnya.(tz)
Sejumlah Kader KPA Tolak Pencalonan M Natsir/Zulkifli
SEJUMLAH kader Partai Aceh (PA) dan Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Selatan kembali menyuarakan penolakan terhadap penetapan pasangan Tgk Muhammad Natsir/Zulkifli alias Zulfata sebagai bakal calon bupati/wakil bupati Aceh Selatan dari Partai Aceh. Pihak KIP setempat mengakui telah menerima pendaftaran pasangan ini pada, Jumat (2/11) malam.
Zulfadhli, yang bertindak sebagai juru bicara (Jubir) penolakan pengusungan pasangan di luar hasil konvensi PA, kepada Serambi Sabtu (3/11) mengatakan, penolakan mereka disampaikan berdasarkan tindak lanjut aksi yang berlangsung di kantor KIP Aceh Selatan, Jumat (2/11).
“Usai aksi itu, pada Jumat malam kami dari PA/KPA Lhok Tapaktuan menggelar rapat dan menolak pendaftaran yang dilakukan pasangan M Natsir/Zulkifli sebagai balon bupati/wakil bupati dari Partai Aceh yang bukan ditetapkan berdasarkan hasil konvensi PA,” kata dia.
Menurut dia, rapat yang berlangsung Jumat (2/11) malam itu, turut dihadiri panglima wilayah dan petuha-petuha lainnya. Ia menegaskan, hasil konvensi yang menetapkan Zirhan SP/M Natsir sebagai bakal cabup/cawabup, sah secara aturan dan kesepakatan Partai Aceh wilayah Lhok Tapaktuan.
Hasil ini, kata dia, juga sudah disetujui DPA Partai Aceh dengan ditandatangani langsung oleh Muzakir Manaf selaku ketua umum partai dan Muhammad Yahya selaku sekjen. “Pembatalan terhadap hasil konvensi oleh DPA-PA akan berimbas pada jatuhnya marwah dan harga diri Partai Aceh. Sebab para peserta konvensi yang jumlahnya mencapai 16 orang itu pasti akan sangat kecewa dengan keputusan itu. Jika hasil konvensi itu diabaikan buat apa direkomendasikan konvensi tersebut,” papar Zulfadhli.
Zulfadli selaku anggota KPA dan juga Ketua Fraksi Partai Aceh mengaku sangat menyesali keputusan tersebut, sebab selama ini sudah banyak pihak yang mencontoh sistim yang dibuat DPW-PA Aceh Selatan dalam menampung kemangat berdemokrasi masyarakat luas.
“Oleh karenanya kami minta kepada Mualem (Muzakir Manaf-red) selaku pimpinan tertinggi Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh untuk segera turun ke Aceh Selatan menyelesaikan konflik ini. Sebab pembatalan hasil konvensi itu telah membuat perpecahan dalam tubuh PA dan KPA Aceh Selatan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Serambi tidak berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak DPW maupun DPA PA. Beberapa petinggi partai yang dihubungi, termasuk di tingkat pusat, enggan mengomentari penolakan ini.(tz/nal)