Penembakan di Aceh

Mancuk Akui Lempar Bom

Mansur alias Mancuk, terdakwa kasus penembakan etnis Jawa, mengakui ikut melempari rumah milik anggota DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir

Editor: bakri
* Bersaksi di PN Jakarta Pusat

JAKARTA - Mansur alias Mancuk, terdakwa kasus penembakan etnis Jawa, mengakui ikut melempari rumah milik anggota DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir dengan bom molotov. “Dia itu sudah berkhianat,” kata Mancuk dalam sidang lanjutan kasus penembakan etnis Jawa yang melibatkan kelompok Ayah Banta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/11).

Mancuk yang tampil menjadi saksi bagi terdakwa Kamaruddin alias Mayor dan Fikram alias Ayah Banta, mengatakan bahwa bom molotov  dipersiapkan oleh Kamaruddin alias Mayor. Dirinya hanya melemparkan bom tersebut ke rumah Misbahul bersama Jamaluddin alias Dugok. “Saya ikut melempar bom molotov, tapi tidak ikut menembak. Yang menembak Mayor dengan senjata M 16,” kata Mancuk.

Misbahuil Munir dianggap berkhianat karena mencalonkan diri sebagai bupati Aceh Utara dari jalur independen, padahal sebelumnya Misbahul adalah anggota Gerakan Aceh Merdeka.

Mancuk juga mengaku mengantar Mayor ke Bedeng Aneuk Galong Aceh Besar. “Saya yang bawa sepedamotor. Mayor di boncengan. Saya parkir di suatu tempat dekat bedeng, tak berapa lama saya mendengar suara tembakan. Tetapi, saya tidak tahu siapa yang menembak, karena tidak melihat sendiri,” kata Mancuk saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang terpisah, Ayah Banta tampil menjadi saksi bagi terdakwa Mansyur dan Rizal Mustakim. Ayah Banta mengatakan tidak terlalu mengenal Mancuk, karena dirinya hanya berhubungan dengan Kamaruddin alias Mayor. “Saya memang memberikan senjata ke Mayor, tapi tidak tahu siapa yang direkrut oleh Mayor,” kata Ayah Banta. Dia mengatakan, tidak ada perintah untuk membunuh.

Mancuk dan Ayah Banta dalam sidang tersebut membantah beberapa keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP). Mancuk mengatakan sama sekali tidak ikut dan tidak tahu pada peristiwa di toko istana boneka. Ia mengaku mendapat tekanan dari penyidik pada saat pemeriksaan. Pengakuan tekenan juga disampaikan Ayah Banta, dan saksi lainnya Rizal Mustakim.

“Saya mengaku saja, karena tak tahan disiksa,” kata Rizal Mustakim yang juga bersaksi untuk terdakwa Kamaruddin dan Ayah Banta. Majelis hakim kemudian meminta agar dihadirkan saksi verbal dari penyidik kepolisian untuk dikonfrontir.(fik)

Haknya Terdakwa
Menanggapi adanya bantahan keterangan dalam BAP, Jaksa Andi Muldani F mengatakan, itu haknya terdakwa untuk membantah keterangan. “Itu biasa, kita tidak kaget kalau ada yang membantah BAP di persidangan,” katanya.

Kuasa hukum para terdakwa Maderachman Marabessy menyatakan bersyukur bila dilakukan konfrontasi dengan saksi verbal. “Kita lihat saja nanti saat konfrontir,” katanya seusai persidangan.(fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved