Penembakan di Aceh
Sidang Dugok Cs Ditunda
Saksi ahli dan saksi meringankan dalam perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Jamaluddin alias Dugok, urung memberi kesaksian
Kuasa hukum Dugok Cs, Maderahman Marasabessy mengatakan saksi ahli yang diajukan Tim Kuasa Hukum adalah Dr Syaiful Bahri SH MH, ahli hukum pidana/Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Jakarta dan Syarwani, warga Aceh Utara.
“Sidang batal digelar karena majelis hakim tidak lengkap. Ketua majelis mendapat tugas baru di daerah lain,” kata Maderahman. Ia menyatakan, kedua saksi yang diajukan pihaknya sudah hadir dan siap menyampaikan kesaksian. “Apa boleh buat, terpaksa diundur pekan depan,” ungkap Maderahman.
Sebaliknya, giliran saksi ahli sudah pulang saat persidangan dengan terdakwa Sulaiman alias Ulee Bara dan Usriah alias Ush pada sore harina di ruang terpisah. Ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, Kartim Khairuddin kemudian memutuskan sidang ditunda pekan depan.
Jamaluddin alias Dugok, Sulaiman alias Ulee Bara, Usriah alias Ush, merupakan tiga terdakwa perkara tindak pidana terorisme dalam peristiwa kekerasan bersenjata di Aceh yang menewaskan sejumlah korban etnis Jawa. Mereka merupakan kelompok Ayah Banta Cs yang melakukan serangkaian teror dan kekacauan di Aceh terkait pilkada Aceh bebeerapa waktu lalu.(fik)