Penembakan di Aceh

Sidang Dugok Cs Ditunda

Saksi ahli dan saksi meringankan dalam perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Jamaluddin alias Dugok, urung memberi kesaksian

Editor: bakri
JAKARTA - Saksi ahli dan saksi meringankan dalam perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Jamaluddin alias Dugok, urung memberi kesaksian karena majelis hakim tidak lengkap. Sehingga sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu ditunda Senin (17/12) pekan depan.

Kuasa hukum Dugok Cs, Maderahman Marasabessy mengatakan saksi ahli yang diajukan Tim Kuasa Hukum adalah Dr Syaiful Bahri SH MH, ahli hukum pidana/Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Jakarta dan Syarwani, warga Aceh Utara.

“Sidang batal digelar karena majelis hakim tidak lengkap. Ketua majelis mendapat tugas baru di daerah lain,” kata Maderahman. Ia menyatakan, kedua saksi yang diajukan pihaknya sudah hadir dan siap  menyampaikan kesaksian. “Apa boleh buat, terpaksa diundur pekan depan,” ungkap Maderahman.

Sebaliknya, giliran saksi ahli sudah pulang saat persidangan dengan terdakwa Sulaiman alias Ulee Bara dan Usriah alias Ush  pada sore harina di ruang terpisah. Ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, Kartim Khairuddin kemudian memutuskan sidang ditunda pekan depan.

Jamaluddin alias Dugok, Sulaiman alias Ulee Bara, Usriah alias Ush, merupakan tiga terdakwa perkara tindak pidana terorisme dalam peristiwa kekerasan bersenjata di Aceh yang menewaskan sejumlah korban etnis Jawa. Mereka merupakan kelompok Ayah Banta Cs yang melakukan serangkaian teror dan kekacauan di Aceh terkait pilkada Aceh bebeerapa waktu lalu.(fik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved