Kasus Hambalang
KPK Panggil Adhyaksa Dault
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault, terkait kasus dugaan korupsi
Adhyaksa akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng.
"Benar, diperiksa sebagai saksi untuk AAM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Menurut Johan, Adhyaksa diperiksa lantaran dianggap penyidik tahu seputar proyek Hambalang.
Proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga itu sudah digagas sejak Adhyaksa menjabat Menpora.
Dalam pemberitaan sebelumnya Adhyaksa mengatakan kalau proyek Hambalang dipaksakan. Tanah seluas 32 hektar untuk bangunan Hambalang, sebenarnya tak layak untuk digunakan.
Namun, lahan itu ternyata tetap dipaksa dibangun untuk dijadikan pusat olahraga, dengan sarana dan prasarana yang lengkap.
Padahal selain kondisi yang berbukit-bukit, jenis tanahnya keras seperti batu saat musim panas dan menjadi bubur jika musim hujan.
"Seperti sulap, tanah yang tidak layak untuk dibangun, salah satunya gedung berlantai delapan dan sertifikat tanahnya yang bermasalah, tiba-tiba gampang saja dibangun dan dikeluarkan sertifikatnya pada periode Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Mallarangeng," kata Adhayksa beberapa waktu lalu.
Adyaksa menambahkan, dengan kondisi tanah dan sertifikat yang belum diperoleh pada periodenya, pembangunan sekolah olahraga di lokasi tersebut akhirnya belum bisa dilakukan. Kementerian Keuangan memberikan tanda bintang di pos anggaran senilai Rp 125 miliar yang diajukan Kemenpora pada zaman Adhyaksa.
Kemudian pada masa Andi Mallarangeng, anggaran untuk Hambalang meningkat cukup signifikan menjadi Rp 1,2 triliun. Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.