Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Disebut dalam Kasus Alquran, Priyo Enggan Bicarakan Keluarga
Saya clean sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus tersebut
"Enggak.. enggak..enggak," kata Priyo yang ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Priyo membantah bila dirinya mendapat jatah dari kasus tersebut. Ia mengaku tidak tahu menahu dan tidak terkait kasus tersebut.
"Saya clean sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus tersebut. 100 persen saya tidak tahu dan tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus tersebut. Sehingga saya mohon ini diluruskan karena menyangkut nama baik," kata Priyo.
Politisi Golkar itu mengatakan ia menghormati proses hukum yang berjalan. Ia pun yakin proses hukum itu transparan.
"Artinya tidak mengait-ngaitkan sesorang yang memang tidak perlu dikaitkan hanya karena seorang atau dua orang yang kebetulan kita kenal dalam suatu organisasi," tukasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso disebut kecipratan fee dari hasil mengatur pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011.
Hal itu, sebagaimana tercantum dalam berkas dakwaan anggota Badan Anggaran Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia yang dibacakan Jaksa KPK, Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2013).
Ketua DPP Partai Golkar itu urai Jaksa, kecipratan 3,5 persen dari total nilai anggaran Alquran sebesar Rp31,2 miliar dan 1 persen dari kepengurusan pengadaan laboratorium Mts.
Jaksa mengatakan, jatah yang diterima Priyo berdasarkan kesaksian terdakwa Dendy Prasetya yang dikuatkan saksi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Keduanya merupakan anak buah Priyo di Gema MKGR. Dalam kepengurusan Ormas Partai Golkar itu, Priyo menjabat Ketua Umum.