Pilkada Aceh Selatan

Panwas tak Bisa Rekom Pilkada Ulang

Panitia Pengawas (Panwas) Aceh Selatan menyatakan tidak dapat merekomendasi pemilihan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Pante

Editor: bakri
* Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

TAPAKTUAN - Panitia Pengawas (Panwas) Aceh Selatan menyatakan tidak dapat merekomendasi pemilihan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Pante Geulima maupun Labuhan Haji Barat (Labar). Sebab, berdasarkan hasil pleno anggota Panwas setempat, investigasi, dan klatifikasi serta kajian, proses penghitungan suara oleh KPPS di TPS 2 Pante Geulima dan Labuhan Haji Barat sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Menindaklanjuti surat tim pemenganan calon bupati/wakil bupati, M Natsir/ Zulkifli (Wapang) Nomor: 002/TPK/NATZUL/I/2012 tertanggal 27 Januari 2013 tentang laporan dugaan penggelembungan suara, telah kami menginvestigasi dan mengklarifikasi indikasi. Hasilnya, suara untuk pasangan nomor urut 3 (SAKA) pada TPS 2 Pante Geulima yang semula ditulis 195 telah diubah menjadi 29 suara di papan pengumuman hasil pemungutan suara sementara itu,” jelas Ketua Panwas Aceh Selatan, Yusrizal Sag dalam surat yang turut dikirim ke Serambi, Rabu (30/1).

Demikian juga di formulir model C1 KWK-KIP yang diperoleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), menurutnya, juga ditandatangani saksi dari pasangan nomor urut 5 (M Natsir/Zulkifli), di TPS 2 Pante Geulima dan pasangan nomor urut 3 (SAKA) juga tidak dituliskan angka 195, melainkan 29. “Hasil rekap di PPK Labuhan Haji Barat, 28 Januari 2013 juga menetapkan pasangan nomor urut 3 (SAKA) di TPS 2 Pante Geulima mendapat 29 suara,” jelasnya.

Berdasarkan fakta tersebut, tulia Ketua Panwas Aceh Selatan dalam surat tertanggal 30 Januari 2013 yang ditujukan kepada Ketua Tim Pemenangan WAPANG itu, tambahnya, hasil penghitungan suara di KPPS yang dituangkan dalam BA dan formulir Model C1 KWK-KIP sama jumlahnya dengan hasil rekap di Labuhan Haji Barat, menetapkan rekapitulasi suara sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Angka yang tertulis 195 untuk suara nomor urut 3 (SAKA) di TPS 2 Pante Geulima di papan pengumuman sementara di PPK hanya berupa kesalahan tulis dan angka itu sudah diperbaiki menjadi 29. Bahkan, dalam proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan tetap menggunakan angka 29, sehingga tindakan itu tak memenuhi unsur pengelembungan suara,” jelasnya.(tz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved