Selasa, 9 Juni 2026

KAI

Menguburkan Organ Tubuh Terpisah dan Hukum Iddah

Semoga ustaz selalu dalam sehat walafiat sekeluarga. Ada seorang ditimpa musibah akibat kecelakaan, sehingga batok

Tayang:
Editor: bakri

Diasuh Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA.

Pertanyaan:
Yth. Ustaz Pengasuh,
Assalamualaikum wr wb.

Semoga ustaz selalu dalam sehat walafiat sekeluarga. Ada seorang ditimpa musibah akibat kecelakaan, sehingga batok kepalanya harus diangkat. Orangnya masih hidup, namun masih belum sadar. Yang ingin ditanyakan apakah batok kepala itu boleh ditanam atau disimpan dulu sampai si sakit itu meninggal. Tapi kalau disimpan batok itu mendatangkan bau yang tidak sedap.

Kepada kawan saya yang bertanya itu, saya jawab: Dikuburkan saja batok tersebut dan itu dibolehkan. Ustaz, apakah jawaban saya betul, kalau keliru tolong dikoreksi dan atas kesediaannya saya mengucapkan banyak terima kasih.

Ahmad
Aceh Besar

Jawaban:
Yth Saudara Ahmad,
Waalaikumussalam wr wb.

Pertanyaan saudara memang cukup menarik untuk dijawab, karena dalam perkembangan dunia modern banyak sekali kejadian serupa atau hampir serupa dengan itu. Banyak kecelakaan terjadi yang terkadang ada orang yang kakinya, anak jarinya terkerat, telinganya terpotong, dan lain-lain termasuk batok kepalanya terlepas. Sementara yang bersangkutan belum meninggal.

Bagaimana dengan anggota atau bagian badannya yang terputus dan menurut ahli medis (dokter ahli) tidak dapat disambung lagi, alias akan mati. Apakah akan disimpan hingga pemiliknya meninggal lalu dipersatukan kembali untuk dikebumikan. Anggota-anggota terputus yang sudah mati itu akan membusuk. Ya, akan rusak dan membusuk.

Dari itu, pengasuh berpendapat jawaban anda (saudara Ahmad tersebut di atas) sudah benar dan tepat. Yaitu, dikuburkan saja dengan tidak dishalat jenazahkan, karena itu bukan jenazah dan bukan pula bagian dari jenazah, sebab pemilik bagian atau anggota-anggota tersebut masih hidup. Belum jadi jenazah. Mungkin akan amat bagus lagi kalau dibungkus dengan kain putih seperti kafan, barulah dikebumikan.

Di dalam adat yang bersendikan hukum syariat di Aceh tempo dulu saja, kuku yang kita potong atau rambut yang tercabut atau kita gunting dianjurkan untuk ditanam, tidak dibiarkan berterbangan atau berserakan di mana-mana.

Kalau pemilik anggota badan (organ tubuh) kemudian meninggal dunia, apakah bagian yang telah ditanam itu perlu digali kembali untuk dimandi, dishalat dan dikuburkan bersama jenazah pemiliknya? Menurut jumhur fuqaha, tidak perlu digali lagi. Apalagi kalau masanya telah berlalu lama. Berkaitan dengan ini dapat dirujuk dalam Al-Bajuri 1/242-243, Atsna al-Mathalib I/305, dan lain-lain.

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, bersama ini saya mengajukan beberapa pertanyaan yang iangin sekali saya mendapatkan jawabannya. Pertanyaan itu adalah:

Bagaimana hukumnya seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, lalu ia menikah lagi sebelum masa iddah-nya sampai (berakhir); Apakah nikahnya sah, atau hanya ia berdosa saja?

Apa hukum wali yang menikahkannya? Apakah iddah itu hanya berlaku bagi wanita subur saja atau juga berlaku bagi orang tua yang sudah manopause? Terima kasih atas penjelasannya.

Abi Farhan
Blangkejeren

Jawaban:
Saudara Abi Farhan, yth.
Waalaikumussalam wr wb.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved