Selasa, 9 Juni 2026

KAI

Menguburkan Organ Tubuh Terpisah dan Hukum Iddah

Semoga ustaz selalu dalam sehat walafiat sekeluarga. Ada seorang ditimpa musibah akibat kecelakaan, sehingga batok

Tayang:
Editor: bakri

Secara singkat ketiga pertanyaan saudara dapat pengasuh jawab sebagai berikut: Seorang perempuan yang menikah dalam masa iddah adalah haram/berdosa dan nikahnya tidak sah, karena salah satu syarat sah nikah ialah calon isteri tidak dalam masa iddah.

Hukum wali yang menikahkannya adalah amat berdosa, karena telah memberikan peluang untuk orang tersebut berzina, karena nikahnya tidak sah, berarti seluruh hubungan antara dua orang anak manusia itu haram melulu. Ya, zina.

Pengasuh heran yang demikian itu kok dapat terjadi. Itu ada sesuatu yang tidak beres; mungkin tidak terus terang antara pihak-pihak, ataupun nikahnya di kadhi liar. Kalau dilangsungkan akad secara rasmi, pastilah pencatat nikah sudah pasti menyidik dan meneliti terlebih dulu, kalau persyaratannya belum cukup, pastilah nikah itu tidak akan berlangsung. Dari itu kita berharap supaya pernikahan hendaknya dilakukan secara resmi dan sesuai dengan aturan hukum. Tidak usahlah menggunakan qadhi liar.

Iddah berlaku begi semua wanita yang telah bercerai, baik cerai melalui thalak dan mantan suaminya masih hidup atau cerai mati seperti yang saudara tanyakan. Baik wanita itu masih dalam usia subur atau pada usia manopause (sinnul yaksi), sesuai firman Allah dalam Alquran: “...Janganlah kalian melakukan aqad nikah sebelum hsabis masa iddahnya...” (QS. Al-Baqarah: 235).

Masalah ini dapat dilihat disemua kitab fiqh dalam masalah iddah. Demikian, Wallahu a’lamu bish-shawaab.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved