Pilkada Aceh Selatan
Rapat Pleno Rekap Suara di Aceh Selatan Deadlock
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan Periode 2013–2018 yang berlangsung
Sementara itu, saksi dari tim pemenangan pasangan nomor urut 3, H T Sama Indra SH/Kamarsyah SSos MSi (SAKA) berharap rapat pleno tersebut segera dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Sebab, menurut mereka, persoalan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pilkada, apakah itu indikasi kecurangan ataupun indikasi lainnya, sudah tersedia kanal penyelesaiannya sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Pantauan Serambi, rapat pleno itu dipimpin Ketua KIP Aceh Selatan, Liyan Azwin SE didampingi tiga komisioner KIP Aceh Selatan: Irwandi SP MP, Jasmiadi Jakfar MSi, dan Suhaimi Salihin SAg. Juga dihadiri Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh dan Komisioner KIP Aceh, Zainal Abidin SH MSi, serta Ketua Panwaslu Aceh Selatan, Yusrizal SAg dan anggotanya, Surya Darma SE.
Selain itu hadir pula Wakil Bupati Aceh Selatan H Daska Azis SPd MA, Ketua DPRK Aceh Selatan Safiron, Kapolres Aceh Selatan AKBP Sigit Jatmiko SH SIK, Dandim 0107/Aceh Selatan, Letkol Inf Saripuddin SIP, dan Kejari Tapaktuan, Mirza Khoirawan SH.
Rapat pleno terbuka yang berlangsung alot itu dimulai pukul 10.20 dan berakhir pukul 16.00 WIB. Sebelum masuk ruang rapat, seluruh tamu dan peserta, baik itu Kapolres, Dandim, termasuk wartawan harus menjalani pemeriksaan ekstraketat menggunakan metal detector (pendeteksi logam) oleh personel Brimob Polda Aceh.
Penjagaan ketat juga terlihat di lokasi berlangsungnya acara. Ratusan personel gabungan disiagakan mengamankan lokasi guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
Sejak dibukanya rapat pleno tersebut suasana langsung tampak tegang dan alot. Lima saksi dari enam pasangan calon bupati/wakil bupati (selain saksi SAKA –red) meminta agar ketua KIP beserta komisioner KIP menskors rapat tersebut sampai persoalan yang terjadi terkait indikasi/dugaan kecurangan di lapangan diselesaikan oleh Panwaslu.
Kendati Ketua dan Komisioner KIP Aceh memberikan penjelasan terhadap langkah-langkah yang harus ditempuh dan dilakukan terkait persoalan itu, namun kelima saksi pasangan calon tersebut tetap ngotot supaya rapat diskors.
Setelah sempat diskors dua kali, perdebatan seputar permintaan penundaan rekap hasil perhitungan suara pilkada itu pun kembali mengemuka. Masalah indikasi kecurangan dan belum efektifnya Panwaslu bekerja kembali menjadi alasan bagi mereka untuk meminta penundaan rekapitulasi hasil perhitungan suara tersebut.
“Soal merasa ada kejanggalan atau keberatan terhadap jalannya pemilukada ada jalur dan jalannya. Di sini kita hanya merekap, bukan menghitung, sehingga tak bisa kita ambil kesimpulan,” ucap Komisionir KIP Aceh Selatan, Irwandi MP dalam rapat yang berlangsung alot itu.
Penjelasan Irwandi tersebut juga tidak mendapat sambutan positif dari para saksi lima kandidat tersebut. Mereka tetap meminta rapat pleno rekap hasil perhitungan suara itu diskors hingga Jumat hari ini.
“Jikapun diskors, saya berharap supaya besok (hari ini -red) tidak lagi ada debat seperti yang terjadi hari ini. Tidak ada pembahasan tentang dugaan kecurangan dalam rekab suara besok, sebab itu ranahnya Panwas,” ujar Jasmiadi Jakfar.
Hal senada disampaikan Ketua KIP Aceh Selatan, Liyan Azwin SE, yang meminta agar dalam rapat hari ini para saksi tak lagi membahas persoalan yang menjadi ranahnya Panwaslu itu. “Kecuali dalam hasil rekapitulasi besok ada pelanggaran itu berhak Anda komplain dan bisa juga dilaporkan ke kami,” kata Liyan Azwin.
Setelah melalui perdebatan yang cukup tegang, alot dan berakhir deadlock, Ketua KIP Aceh Selatan, Liyan Azwin akhirnya memutuskan untuk menskors jalannya rapat pleno tersebut sampai pukul 08.20 WIB, Jumat (1/2) hari ini.
Setelah Ketua KIP Aceh Selatan itu menskors rapat, suasana pun terlihat kian mencair. Sementara kotak suara dalam bentuk tersegel dan tergembok yang sudah dibawa ke ruang rapat pleno urung dibuka dan terpaksa harus dibawa kembali ke kantor KIP setempat, dikawal ketat oleh personel Brimob.(tz)