Sidang Kasus Rp 220 M
Rp 100 Miliar BB Deposito Disita
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Senin (11/2) menyita Rp 100 miliar sisa barang bukti (BB) dalam kasus deposito Aceh Utara
Kejari Jakarta Barat juga telah mengirimkan barang bukti senilai Rp 81,6 miliar dari terpidana Harisawati Bakri dalam kasus yang sama ke Bank Mandiri Pusat untuk seterusnya akan diserahkan ke Pemkab Aceh Utara.
“Bagian hukum Bank Mandiri Pusat telah menghubungi saya mengundang Pemkab Aceh Utara untuk meneken berita acara serah terima uang barang bukti kasus deposito senilai 81,6 miliar rupiah pada Rabu, 13 Februari 2013. Setelah penekenan berita acara itu, baru uangnya ditransfer ke kas Aceh Utara,” jelas Ketua Tim Pengembalian Sisa Dana Deposito, Azhari Cage, kepada Serambi, kemarin.
Menurut Azhari, dirinya telah melaporkan perkembangan kasus itu ke Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib. Ditambahkan, Bupati menyatakan akan bertemu manajemen Bank Mandiri Pusat untuk menindaklanjuti pengembalian uang tersebut.
Terkait uang yang disita jaksa untuk dimasukkan ke kas negara, tambah Azhari, pihaknya akan menemui Kementerian Keuangan RI untuk meminta uang itu bisa ditransfer ke rekening Aceh Utara. “Jika tidak bisa, kita minta uang 100 miliar rupiah itu selamanya berada di kas negara. Kita harus meminta uang itu kembali ke Aceh Utara, karena uang tersebut dibutuhkan untuk pembangunan,” pungkas Azhari Cage.(c46)
Minta Fatwa MA
KITA segera meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait uang barang bukti 100 miliar rupiah tersebut. Dalam fatwa itu nanti dijelaskan bahwa uang itu berasal dari Aceh Utara dan harus dikembalikan ke kas Aceh Utara. Prosedurnya memang begitu. Sedangkan untuk uang 81,6 miliar rupiah, saat ini bupati sedang berada di Jakarta. Mungkin beliau akan menemui pihak Bank Mandiri Pusat terkait uang tersebut.
* Ir Syahbuddin Usman MSi, Sekdakab Aceh Utara.(c46)